Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

A+
A-
7
A+
A-
7
Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bisa mencabut status pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan dalam kondisi-kondisi tertentu. Ketentuan pencabutan PKP secara jabatan di antaranya diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.

Merujuk kedua beleid tersebut, pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan di antaranya terjadi apabila PKP memiliki alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penelitian lapangan.

“... Kepala KPP juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap: ... PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” bunyi Pasal 61 ayat (1) huruf d PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Pencabutan pengukuhan PKP tersebut dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP. DJP akan menyampaikan surat tersebut kepada wajib pajak melalui 3 saluran: (i) coretax; (ii) email yang telah terdaftar di DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Selain alamat yang tidak sesuai,ada 5 alasan lain yang membuat DJP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Pertama, PKP dengan status wajib pajak nonaktif. Simak Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?

Kedua, PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak. Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Keempat, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kelima, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Tidak hanya secara jabatan, DJP juga bisa melakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pencabutan pengukuhan tersebut dapat diajukan apabila PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. (sap)

Baca Juga: Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pengusaha kena pajak, PKP, pengukuhan PKP, PER-11/PJ/2025, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 22:05 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=GULALITOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BALADATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=AROGANTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BAMSLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=LUNA ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 23 JULI 2025 - 29 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?