Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bisa mencabut status pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan dalam kondisi-kondisi tertentu. Ketentuan pencabutan PKP secara jabatan di antaranya diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
Merujuk kedua beleid tersebut, pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan di antaranya terjadi apabila PKP memiliki alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penelitian lapangan.
“... Kepala KPP juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap: ... PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” bunyi Pasal 61 ayat (1) huruf d PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Pencabutan pengukuhan PKP tersebut dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP. DJP akan menyampaikan surat tersebut kepada wajib pajak melalui 3 saluran: (i) coretax; (ii) email yang telah terdaftar di DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Selain alamat yang tidak sesuai,ada 5 alasan lain yang membuat DJP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Pertama, PKP dengan status wajib pajak nonaktif. Simak Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Kedua, PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak. Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kelima, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
Tidak hanya secara jabatan, DJP juga bisa melakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pencabutan pengukuhan tersebut dapat diajukan apabila PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.