Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bisa mencabut status pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan dalam kondisi-kondisi tertentu. Ketentuan pencabutan PKP secara jabatan di antaranya diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.

Merujuk kedua beleid tersebut, pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan di antaranya terjadi apabila PKP memiliki alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penelitian lapangan.

“... Kepala KPP juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap: ... PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” bunyi Pasal 61 ayat (1) huruf d PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Pencabutan pengukuhan PKP tersebut dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP. DJP akan menyampaikan surat tersebut kepada wajib pajak melalui 3 saluran: (i) coretax; (ii) email yang telah terdaftar di DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Selain alamat yang tidak sesuai,ada 5 alasan lain yang membuat DJP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Pertama, PKP dengan status wajib pajak nonaktif. Simak Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?

Kedua, PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak. Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Keempat, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kelima, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Tidak hanya secara jabatan, DJP juga bisa melakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pencabutan pengukuhan tersebut dapat diajukan apabila PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. (sap)

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pengusaha kena pajak, PKP, pengukuhan PKP, PER-11/PJ/2025, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya