Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kaltara Polymaart Sijabat mengatakan tugas satgas antara lain mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan PBBKB. Hal itu dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD).

"Di lapangan kita masih menghadapi sejumlah tantangan, makanya sepakat membentuk satgas PBBKB yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan secara menyeluruh, lintas sektor, dan terintegrasi," ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Polymaart menyampaikan peningkatan penerimaan pajak daerah memerlukan sistem pengawasan dan penegakan regulasi yang kuat. Oleh karena itu, satgas dibentuk agar kebijakan pajak daerah berjalan maksimal, termasuk untuk PBBKB.

Ia menuturkan PBBKB merupakan salah satu kontributor penting bagi PAD Kaltara. Jenis pajak itu dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat, yang pemungutannya dilakukan oleh penyedia bahan bakar, baik produsen maupun importir.

"Ini langkah nyata kita bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan," kata Polymaart dilansir fokusborneo.com.

Baca Juga: Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Melalui Perda Provinsi Provinsi Kalimantan Utara No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus PBBKB untuk kendaraan umum, tarifnya lebih rendah yakni 5%.

Polymaart mencatat setoran PBBKB sepanjang 2020 hingga 2024 cenderung fluktuatif. Penerimaan paling tinggi terjadi pada 2022 karena melampaui target atau sebesar 122,2%, sedangkan pada 2024 realisasinya hanya 85,7% dari target. (dik)

Baca Juga: Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pbbkb, bbm, satgas pajak daerah, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR