Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kaltara Polymaart Sijabat mengatakan tugas satgas antara lain mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan PBBKB. Hal itu dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD).

"Di lapangan kita masih menghadapi sejumlah tantangan, makanya sepakat membentuk satgas PBBKB yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan secara menyeluruh, lintas sektor, dan terintegrasi," ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Polymaart menyampaikan peningkatan penerimaan pajak daerah memerlukan sistem pengawasan dan penegakan regulasi yang kuat. Oleh karena itu, satgas dibentuk agar kebijakan pajak daerah berjalan maksimal, termasuk untuk PBBKB.

Ia menuturkan PBBKB merupakan salah satu kontributor penting bagi PAD Kaltara. Jenis pajak itu dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat, yang pemungutannya dilakukan oleh penyedia bahan bakar, baik produsen maupun importir.

"Ini langkah nyata kita bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan," kata Polymaart dilansir fokusborneo.com.

Baca Juga: Separuh Kendaraan di Kota Ini Nunggak Pajak, Razia Akan Digencarkan

Melalui Perda Provinsi Provinsi Kalimantan Utara No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus PBBKB untuk kendaraan umum, tarifnya lebih rendah yakni 5%.

Polymaart mencatat setoran PBBKB sepanjang 2020 hingga 2024 cenderung fluktuatif. Penerimaan paling tinggi terjadi pada 2022 karena melampaui target atau sebesar 122,2%, sedangkan pada 2024 realisasinya hanya 85,7% dari target. (dik)

Baca Juga: Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pbbkb, bbm, satgas pajak daerah, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis