Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Ilustrasi.

GUNUNG MAS, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama sektor pajak daerah, hingga pertengahan 2025 belum optimal.

Juru Bicara Banggar DPRD Gunung Mas Endra mengatakan minimnya setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi salah satu penyebab setoran pajak daerah belum maksimal. Menurutnya, BPHTB semestinya menjadi penyumbang terbesar ke dalam kas daerah.

"BPHTB seharusnya menjadi penyumbang terbesar PAD, tetapi realisasinya justru jauh dari target. Penyebabnya, banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya, bahkan ada yang menunggu pengurusan hak guna usaha (HGU) yang belum rampung di Kementerian ATR/BPN," ujarnya, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Guna mendongkrak setoran pajak daerah, termasuk BPHTB, DPRD menyarankan beberapa hal kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pertama, pemda diminta segera menjalin kerja sama dengan pihak kejaksaan.

Endra menjelaskan pemda perlu memperkuat kerja sama hukum secara strategis dan persuasif. Melalui kerja sama dengan kejaksaan, pemda juga bisa mengejar wajib pajak yang menunggak pajak.

"Pemda harus jalin kerja sama lebih intensif dengan kejaksaan negeri melalui program legal assistance untuk menindaklanjuti perusahaan yang menunggak, serta melakukan penagihan yang tegas," terangnya.

Baca Juga: Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Kedua, DPRD meminta agar Bapenda melakukan evaluasi mendalam untuk mengidentifikasi kendala dalam mengelola PAD Kabupaten Gunung Mas.

Ketiga, pemda harus aktif melakukan kampanye publik dan sosialisasi kepada warga serta para pengusaha di Kabupaten Gunung Mas tentang pentingnya membayar BPHTB demi kemajuan daerah.

"Kami juga mendorong agar dilakukan rapat dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan [pajak daerah], supaya jelas apa kendalanya dan segera ditemukan solusi," imbuh Endra.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Dia berharap pemda segera mengimplementasikan sederet saran tersebut. Selain itu, pemda juga dapat merumuskan langkah dan terobosan yang lebih agresif dalam meningkatkan penerimaan daerah.

"PAD adalah tulang punggung pembangunan, jika pemasukan seret maka pembangunan pun ikut terganggu. Ini harus jadi perhatian serius," tutup Endra dilansir kaltengoke.com. (dik)

Baca Juga: Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten gunung mas, pad, pajak daerah, bphtb, kejaksaan negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA SERANG TIMUR

WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI