Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk membangun proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Artha Industrial Hill, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur berencana untuk menggencarkan kegiatan pengawasan, khususnya di sektor pertambangan, lantaran pemungutan pajak alat berat masih belum optimal.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengatakan kegiatan pengawasan terhadap pemilik alat berat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak alat berat di wilayah Kalimantan Timur.

"Kalau ada kontraktor dan subkontraktor yang belum membayar pajak alat berat maka inspektorat akan turun tangan. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita," katanya, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Rudy menjelaskan pemprov akan langsung mengirim petugas inspektorat untuk melakukan kegiatan pengawasan di lapangan secara langsung jika menemukan indikasi adanya tindakan ketidakpatuhan wajib pajak.

Dia menerangkan alat berat yang beroperasi di suatu wilayah menjadi objek pajak daerah. Artinya, perusahaan yang beraktivitas menggunakan alat berat di Kalimantan Timur perlu membayarkan pajaknya ke kas daerah.

"Jangan sampai alat berat digunakan di Kalimantan Timur, tetapi pajaknya dibayar di daerah lain. Ini hak daerah kita dan harus kita jaga bersama," tuturnya.

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Sebagai informasi, objek pajak alat berat ialah kepemilikan dan penguasaan alat berat. Sementara itu, subjek pajaknya ialah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Aturan ini tercantum dalam perda dan UU 1/2022.

Sejalan dengan itu, Bapenda juga melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak alat berat. Bapenda melaksanakan kegiatan edukasi mengenai pentingnya keterbukaan dari perusahaan tambang, termasuk pelaporan jumlah alat berat yang digunakan.

"Transparansi itu penting, apalagi bagi perusahaan yang sudah masuk bursa. Citra perusahaan bisa terdampak kalau sampai ada isu ketidakpatuhan," ujar Rudy seperti dilansir insitekaltim.com.

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto menyampaikan masih banyak alat berat yang belum membayarkan pajaknya. Selain itu, jumlah alat berat di Kalimantan Timur juga belum terdata dengan lengkap.

Berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan, terdapat 7.415 unit alat berat di Kalimantan Timur. Namun demikian, baru sekitar 2.800 unit alat berat yang membayar pajak ke kas daerah.

Artinya, masih ada sekitar 4.600 unit alat berat yang belum terdata dalam sistem. Menurut Bambang, selisih tersebut mencerminkan potensi penerimaan daerah yang cukup besar, tetapi pungutannya belum optimal. (rig)

Baca Juga: Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan timur, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, pengawasan, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas Potput oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi