Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas Potput oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Rugi Fiskal Bisa Bebas Potput oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi surat keterangan bebas (SKB).

“Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan…diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB tersebut diberikan kepada wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal apabila memenuhi salah satu dari dalam 3 kondisi.

Pertama, wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi. Kedua, wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial. Ketiga, wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari pihak lain (permohonan SKB) dilakukan secara elektronik via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan atau SKB tersebut untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Untuk mengajukan permohonan itu, wajib pajak harus sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Selain itu, permohonan tersebut harus dilampiri dengan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Apabila permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan SKB.

Adapun SKB tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan. Sementara itu, apabila permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Berdasarkan pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, rugi fiskal, surat keterangan bebas, pemotongan pajak, pihak lain, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal