Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

A+
A-
1
A+
A-
1
Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim pengawasan arus barang impor akan lebih andal ke depannya. Sebab, tiap komoditas yang mendapatkan relaksasi sesuai ketentuan terbaru, sudah tercatat dalam sistem milik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut portal layanan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) dapat mengidentifikasi kode HS komoditas yang mendapatkan relaksasi atau tidak dikenakan larangan dan pembatasan (lartas).

"Tentu kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditas dengan lebih cepat, andal, dan mengintegrasikannya dengan CEISA DJBC," katanya dalam konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur kebijakan soal importasi, termasuk komoditas yang mendapatkan relaksasi lartas. Beleid baru ini akan menggantikan Permendag 8/2024.

Seiring dengan munculnya kebijakan deregulasi itu, Anggito menyampaikan ada 2 aspek penting yang menjadi sorotan Kemenkeu. Pertama, Kemenkeu akan memastikan proses importasi berlangsung cepat, terutama untuk komoditas yang mendapatkan relaksasi lartas.

"Pertama, relaksasi dari lartas, ada sejumlah 482 HS code. Ini DJBC sudah mengidentifikasi jumlah kode HS ini," tutur Anggito.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Kedua, Kemenkeu akan menetapkan tarif kebijakan trade remedy atau perlindungan perdagangan secara lebih cepat. Dari awalnya membutuhkan 40 hari, kini bisa dipangkas menjadi 14 hari.

Anggito juga memastikan proses bongkar muat barang-barang impor di pelabuhan akan lebih singkat dan lancar. Menurutnya, petugas harus memperhatikan dua hal itu supaya tidak terjadi penundaan atau bahkan penumpukan barang.

"Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan dan bahkan risiko terhadap ekonomi berbiaya tinggi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lartas, wamenkeu anggito, djbc, kemudahan berusaha, deregulasi, impor, permendag 8/2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi