Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

A+
A-
1
A+
A-
1
Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim pengawasan arus barang impor akan lebih andal ke depannya. Sebab, tiap komoditas yang mendapatkan relaksasi sesuai ketentuan terbaru, sudah tercatat dalam sistem milik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut portal layanan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) dapat mengidentifikasi kode HS komoditas yang mendapatkan relaksasi atau tidak dikenakan larangan dan pembatasan (lartas).

"Tentu kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditas dengan lebih cepat, andal, dan mengintegrasikannya dengan CEISA DJBC," katanya dalam konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur kebijakan soal importasi, termasuk komoditas yang mendapatkan relaksasi lartas. Beleid baru ini akan menggantikan Permendag 8/2024.

Seiring dengan munculnya kebijakan deregulasi itu, Anggito menyampaikan ada 2 aspek penting yang menjadi sorotan Kemenkeu. Pertama, Kemenkeu akan memastikan proses importasi berlangsung cepat, terutama untuk komoditas yang mendapatkan relaksasi lartas.

"Pertama, relaksasi dari lartas, ada sejumlah 482 HS code. Ini DJBC sudah mengidentifikasi jumlah kode HS ini," tutur Anggito.

Baca Juga: Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Kedua, Kemenkeu akan menetapkan tarif kebijakan trade remedy atau perlindungan perdagangan secara lebih cepat. Dari awalnya membutuhkan 40 hari, kini bisa dipangkas menjadi 14 hari.

Anggito juga memastikan proses bongkar muat barang-barang impor di pelabuhan akan lebih singkat dan lancar. Menurutnya, petugas harus memperhatikan dua hal itu supaya tidak terjadi penundaan atau bahkan penumpukan barang.

"Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan dan bahkan risiko terhadap ekonomi berbiaya tinggi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lartas, wamenkeu anggito, djbc, kemudahan berusaha, deregulasi, impor, permendag 8/2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

Senin, 21 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP

berita pilihan

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bantah Rencana Pengiriman Data Pribadi ke AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

DPR Setuju RAPBN 2026 Disusun dengan Defisit Maksimal 2,53% PDB

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:45 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:30 WIB
PENCUCIAN UANG

Ini Negara-Negara Berisiko yang Masuk Daftar Hitam dan Abu-Abu FATF

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan Seputar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi