Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Tanah Karo memberhentikan kendaraan saat Operasi Patuh Toba di Kabanjahe , Karo, Sumatera Utara, Senin (14/7/2025).ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.

MEDAN, DDTCNews - Pemprov Sumatera Utara telah menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp2,47 triliun hingga 22 Juli 2025. Kontribusi terbesar disumbang dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mengatakan setoran PBBKB atau pajak BBM mencapai Rp819,5 miliar, disusul PKB senilai Rp711,9 miliar. Dia menambahkan pemprov akan terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk pajak daerah.

"Kami tengah merancang inovasi untuk mengoptimalkan PAD Sumut tahun 2025, khususnya yang bersumber dari PKB dan BBNKB," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Bobby menyampaikan terdapat sejumlah inovasi yang didesain untuk mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor pajak daerah seperti PKB dan BBNKB. Inovasi tersebut meliputi peningkatan pelayanan e-samsat, pembayaran melalui aplikasi QRIS, pemutihan pajak.

Lalu, pemda menyediakan mekanisme pembayaran pajak dengan cara dicicil, serta menyediakan layanan pajak daerah seperti Bus Saminten, Bus Samkel CFD, WhatsApp Blast, Kiosk Samsat, dan razia terpadu kepatuhan pembayaran PKB.

"Untuk e-samsat ini akan terus diperbarui, bisa menjadi tempat one stop service. Aplikasi ini harus dipastikan keamanan dan penerimaan pendapatannya. Kami juga menerima masukan dari masyarakat, tentang pemutihan pajak," tutur Bobby.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menambahkan operasional Samsat juga akan diperbanyak, baik terkait dengan jam operasional maupun titik lokasi layanan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, lanjutnya, Bapenda juga memperbarui aplikasi mobile e-Samsat Sumut sesuai dengan ketentuan regident dan data kependudukan.

Nanti, aplikasi itu dapat menggunakan fitur validasi face recognition (FR) yang terintegrasi dengan ERI dan Dukcapil, untuk mendapatkan status data kendaraan yang valid. Selama ini, e-Samsat baru hanya menggunakan NIK saja.

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

"Upaya lainnya dengan menyediakan Bus Saminten, yakni layanan pembayaran PKB pada Sabtu malam dan Minggu pagi, yang beroperasional di Binjai dan Pematangsiantar. Kemudian bus Samkel CFD, layanan pembayaran PKB pada Minggu pagi di Lapangan Merdeka Medan," jelas Ardan.

Selain PKB dan pajak BBM, Bapenda melaporkan realisasi penerimaan BBNKB telah mencapai Rp441,8 miliar, pajak air permukaan Rp28,1 miliar, pajak rokok Rp473,5 miliar, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp812,9 juta. (rig)

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sumatera utara, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pajak BBM, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP