Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) mampu mempercepat industrialisasi di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan industrialisasi berpotensi berkembang seiring dengan pembentukan 25 titik KEK di Indonesia. Terlebih, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk investor di KEK.

"KEK mendapat fasilitas kemudahan dan pembebasan baik fiskal (perpajakan) maupun nonfiskal," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Sri Mulyani mengatakan Presiden Prabowo Subianto sempat mengumpulkan para menterinya untuk membahas kemajuan dan perkembangan KEK. Pada 25 KEK yang terbentuk, penanaman modalnya sudah mencapai Rp263,4 triliun serta mampu menyerap 160.874 tenaga kerja.

Dari KEK tersebut diharapkan proses industrialisasi manufaktur dan jasa semakin maju sehingga mendorong transformasi ekonomi. Kemajuan industrialisasi di KEK juga dapat mendorong pemerataan ekonomi daerah.

Selain hilirisasi pertambangan dan mineral, perusahaan yang beroperasi di KEK juga mencakup industri kimia, industri mesin, logistik, kesehatan, digital dan data center, serta pariwisata.

Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Meski demikian, industrialisasi di KEK masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama dari sisi infrastruktur seperti jalan, listrik yang berkelanjutan, pelabuhan, dan bandara. Selain itu, ada pula masalah izin lingkungan dan pembebasan lahan, serta masalah pelayanan termasuk kemudahan layanan kepabeanan.

Prabowo mengharapkan KEK terus diperluas karena dibandingkan dengan negara lain di Asean, KEK Indonesia masih terbatas dan berukuran kecil.

"Namun Presiden @prabowo berpesan agar KEK dikelola secara baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung kedaulatan dan kesatuan perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Pemerintah telah membentuk KEK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. KEK tersebut bergerak di berbagai bidang sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai. (dik)

Baca Juga: Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, tax holiday, tax allowance, insentif perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP