Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) mampu mempercepat industrialisasi di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan industrialisasi berpotensi berkembang seiring dengan pembentukan 25 titik KEK di Indonesia. Terlebih, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk investor di KEK.
"KEK mendapat fasilitas kemudahan dan pembebasan baik fiskal (perpajakan) maupun nonfiskal," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (24/7/2025).
Sri Mulyani mengatakan Presiden Prabowo Subianto sempat mengumpulkan para menterinya untuk membahas kemajuan dan perkembangan KEK. Pada 25 KEK yang terbentuk, penanaman modalnya sudah mencapai Rp263,4 triliun serta mampu menyerap 160.874 tenaga kerja.
Dari KEK tersebut diharapkan proses industrialisasi manufaktur dan jasa semakin maju sehingga mendorong transformasi ekonomi. Kemajuan industrialisasi di KEK juga dapat mendorong pemerataan ekonomi daerah.
Selain hilirisasi pertambangan dan mineral, perusahaan yang beroperasi di KEK juga mencakup industri kimia, industri mesin, logistik, kesehatan, digital dan data center, serta pariwisata.
Meski demikian, industrialisasi di KEK masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama dari sisi infrastruktur seperti jalan, listrik yang berkelanjutan, pelabuhan, dan bandara. Selain itu, ada pula masalah izin lingkungan dan pembebasan lahan, serta masalah pelayanan termasuk kemudahan layanan kepabeanan.
Prabowo mengharapkan KEK terus diperluas karena dibandingkan dengan negara lain di Asean, KEK Indonesia masih terbatas dan berukuran kecil.
"Namun Presiden @prabowo berpesan agar KEK dikelola secara baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung kedaulatan dan kesatuan perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah telah membentuk KEK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. KEK tersebut bergerak di berbagai bidang sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor.
Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.