Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong pelaku industri memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah tersedia, termasuk kawasan berikat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung pengembangan usaha di dalam negeri. Menurutnya, perbaikan kinerja dunia usaha diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan ekspor dan pertumbuhan ekonomi.

"Melalui fasilitas kawasan berikat, kami ingin memastikan pelaku usaha bisa tumbuh, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional," katanya, dikutip pada Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Budi mengatakan kawasan berikat menjadi salah satu skema fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang berorientasi ekspor. Melalui pemanfaatan fasilitas ini, perusahaan akan dapat meningkatkan daya saing dan memperluas pasar ekspor.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8% pada 2026, Sri Mulyani Ungkap Strateginya

Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Budi menilai fasilitas kawasan berikat dapat menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang efisiensi dan produktivitas perusahaan. DJBC pun terus mendampingi pelaku usaha dalam memaksimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Menurutnya, fasilitas kawasan berikat tidak hanya akan memberikan efisiensi bagi industri, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekspor, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

"Kami akan terus memperkuat pendampingan dan pengawasan, serta membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha agar Indonesia semakin kompetitif di kancah perdagangan global," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, kawasan berikat, administrasi pajak, bea cukai, insentif perpajakan, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman