Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dalam diskusi publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan yang diselenggarakan oleh The Prakarsa dan Forum Pajak Berkeadilan Indonesia, Selasa (27/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru menerapkan pajak atas kekayaan (wealth tax).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah sebetulnya sudah memiliki gagasan untuk mengenakan pajak kekayaan. Namun, wacana kebijakan tersebut masih memerlukan proses pembahasan yang panjang sebelum diimplementasikan di Indonesia.

"Pengenalan jenis pajak baru tidak sederhana. Ada tahapan-tahapan, ada riset, public hearing, dan harus dibawa ke DPR," ujarnya dalam diskusi publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Yon menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap terlibat dalam forum-forum internasional untuk mendiskusikan pajak kekayaan. Bahkan, topik itu juga menjadi perbincangan di antara negara anggota G-20.

Kendati demikian, ia berpandangan pemerintah tetap perlu mengkaji dan mempertimbangkan banyak aspek sebelum menyusun dan menerapkan kebijakan pajak kekayaan.

"Kita terlibat dengan pihak-pihak luar, G-20 juga membahas mengenai jenis pajak kekayaan. Cuma tentu pengenaan satu jenis pajak tidak ujug-ujug, butuh analisis, pertimbangan matang, dan melihat secara komprehensif," papar Yon.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Untuk diketahui, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan. Pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu aset (capital gains).

Pada kesempatan yang sama, The Prakarsa dan Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) berpandangan pengenaan pajak kekayaan dapat menjadi salah satu upaya perluasan basis pajak atau melakukan ekstensifikasi pajak. Melalui pengenaan pajak kekayaan, anggota FPBI dari Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat menilai pemerintah tidak perlu terus-terusan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Perluasan umumnya tidak terfokus pada peningkatan tarif pajak, melainkan penambahan jenis pajak baru. Menurut FPBI yang bisa dilakukan bahwa pemerintah perlu menerapkan pajak kekayaan," katanya. (dik)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kekayaan, pajak, pajak orang kaya, ekstensifikasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun