Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan sejumlah peraturan mengenai impor barang sebagai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 s.t.d.d Permendag 8/2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global.

"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan K/L, asosiasi, para stakeholder, dan melalui regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis," ujarnya dalam konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Airlangga menyampaikan revisi tersebut memuat perubahan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) untuk 10 komoditas utama. Dengan demikian, 10 komoditas tersebut akan mendapatkan relaksasi impor.

"Oleh karena itu, telah dilaksanakan perubahan lartas mencakup relaksasi untuk 10 komoditas," ucapnya.

Secara umum terdapat 4 pertimbangan pemerintah dalam melakukan deregulasi, termasuk merevisi kebijakan perdagangan. Pertama, kebijakan bertujuan memberikan kemudahan dan mendorong daya saing pelaku usaha.

Baca Juga: Deregulasi, Pemerintah Siapkan Revisi Peraturan Impor

Kedua, menciptakan ekosistem untuk menunjang penciptaan lapangan kerja. Ketiga, mendorong sektor padat karya supaya menarik investasi ataupun menjaga invest yang sudah eksis saat ini. Keempat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan telah meneken 9 permendag yang terbagi menjadi beberapa klaster sesuai dengan tujuan masing-masing. Pertama, Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kedua, Permendag 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Ketiga, 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Keempat, Permendag 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Kelima, Permendag 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Keenam, Permendag 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika. Ketujuh, Permendag 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Kedelapan, Permendag 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi. Kesembilan, Permendag 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga: Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

"Ini [pembagian] per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya. Kemudian untuk permendag impor berlaku 2 bulan sejak diundangkan," tutup Budi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, deregulasi, kebijakan impor, kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global