Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan sejumlah peraturan mengenai impor barang sebagai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 s.t.d.d Permendag 8/2024.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global.
"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan K/L, asosiasi, para stakeholder, dan melalui regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis," ujarnya dalam konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).
Airlangga menyampaikan revisi tersebut memuat perubahan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) untuk 10 komoditas utama. Dengan demikian, 10 komoditas tersebut akan mendapatkan relaksasi impor.
"Oleh karena itu, telah dilaksanakan perubahan lartas mencakup relaksasi untuk 10 komoditas," ucapnya.
Secara umum terdapat 4 pertimbangan pemerintah dalam melakukan deregulasi, termasuk merevisi kebijakan perdagangan. Pertama, kebijakan bertujuan memberikan kemudahan dan mendorong daya saing pelaku usaha.
Kedua, menciptakan ekosistem untuk menunjang penciptaan lapangan kerja. Ketiga, mendorong sektor padat karya supaya menarik investasi ataupun menjaga invest yang sudah eksis saat ini. Keempat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan telah meneken 9 permendag yang terbagi menjadi beberapa klaster sesuai dengan tujuan masing-masing. Pertama, Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kedua, Permendag 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Ketiga, 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Keempat, Permendag 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Kelima, Permendag 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
Keenam, Permendag 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika. Ketujuh, Permendag 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Kedelapan, Permendag 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi. Kesembilan, Permendag 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Ini [pembagian] per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya. Kemudian untuk permendag impor berlaku 2 bulan sejak diundangkan," tutup Budi. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.