Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

A+
A-
1
A+
A-
1
Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan sejumlah peraturan mengenai impor barang sebagai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 s.t.d.d Permendag 8/2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global.

"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan K/L, asosiasi, para stakeholder, dan melalui regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis," ujarnya dalam konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Airlangga menyampaikan revisi tersebut memuat perubahan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) untuk 10 komoditas utama. Dengan demikian, 10 komoditas tersebut akan mendapatkan relaksasi impor.

"Oleh karena itu, telah dilaksanakan perubahan lartas mencakup relaksasi untuk 10 komoditas," ucapnya.

Secara umum terdapat 4 pertimbangan pemerintah dalam melakukan deregulasi, termasuk merevisi kebijakan perdagangan. Pertama, kebijakan bertujuan memberikan kemudahan dan mendorong daya saing pelaku usaha.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Kedua, menciptakan ekosistem untuk menunjang penciptaan lapangan kerja. Ketiga, mendorong sektor padat karya supaya menarik investasi ataupun menjaga invest yang sudah eksis saat ini. Keempat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan telah meneken 9 permendag yang terbagi menjadi beberapa klaster sesuai dengan tujuan masing-masing. Pertama, Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kedua, Permendag 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Ketiga, 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Keempat, Permendag 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Kelima, Permendag 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Keenam, Permendag 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika. Ketujuh, Permendag 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Kedelapan, Permendag 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi. Kesembilan, Permendag 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga: Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

"Ini [pembagian] per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya. Kemudian untuk permendag impor berlaku 2 bulan sejak diundangkan," tutup Budi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, deregulasi, kebijakan impor, kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bantah Rencana Pengiriman Data Pribadi ke AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

DPR Setuju RAPBN 2026 Disusun dengan Defisit Maksimal 2,53% PDB

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:45 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:30 WIB
PENCUCIAN UANG

Ini Negara-Negara Berisiko yang Masuk Daftar Hitam dan Abu-Abu FATF

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan Seputar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi