Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis memberikan hadiah berupa sepeda motor operasional kepada 48 desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan pemberian sepeda motor merupakan bentuk apresiasi atas desa-desa yang mampu melunasi pajak bumi bangunan (PBB) dengan tepat waktu.

"Sebanyak 48 desa berhasil melunasi pajak dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)," katanya, dikutip pada Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Selain diberi hadiah berupa sepeda motor operasional, Aef menuturkan desa-desa yang mampu melunasi PBB secara tepat waktu juga akan diberdayakan untuk pertanian.

"Lahan kosong di sekitar kantor desa harus ditanami tanaman yang dapat dimanfaatkan kembali, seperti pisang. Hal itu sebagai bentuk pemanfaatan aset pajak untuk kepentingan jangka panjang masyarakat," tuturnya seperti dilansir galuhnews.com.

Guna mencegah kebocoran penerimaan, pembayaran pajak kini tidak dititipkan kepada perangkat desa, melainkan langsung dibayar oleh wajib pajak secara nontunai melalui QRIS.

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

"Untuk menghindari kebocoran pendapatan dan mempercepat proses pembayaran, kami juga menerapkan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS," ujar Aef.

Desa-desa lainnya pun didorong untuk lebih aktif mendorong pembayaran PBB oleh wajib pajak di wilayahnya masing-masing. (rig)

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten ciamis, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, pbb, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar