Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Sinjai, Sulawesi Selatan mengajukan aktivasi NPWP ke kantor pajak. Alasannya, dirinya mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dengan nominal ratusan juta rupiah. Kebetulan, NPWP wajib pajak sebelumnya berstatus non-efektif (NE).

Wajib pajak perlu memahami bahwa sesuai dengan ketentuan, KUR dengan plafon di atas Rp50 juta mensyaratkan NPWP yang aktif dan valid, serta kepatuhan administrasi perpajakan lainnya.

"Saya ingin memastikan semua dokumen lengkap, termasuk urusan pajak, karena bank minta NPWP aktif dan bukti pembayaran pajak," ujar wajib pajak yang bersangkutan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Petugas KP2KP Sinjai lantas membantu wajib pajak tersebut untuk membuat kode billing. Account representative juga langsung melakukan pembayaran pajak melalui m-banking milik wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan awal sebelum pengajuan kredit.

Wajib pajak juga dibantu untuk pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak terakhir agar konfirmasi status wajib pajak (KSWP) valid. Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas KP2KP Sinjai, NPWP milik wajib pajak tersebut dinyatakan aktif kembali.

Petugas lalu memberikan edukasi tambahan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan agar status NPWP tetap aktif ke depannya.

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif wajib pajak yang menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan perpajakan.

“Kami senantiasa siap mendampingi masyarakat, terutama pelaku UMKM, yang mulai menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga pintu akses terhadap pembiayaan usaha yang lebih luas,” ujar Hendrawan.

Hendrawan menambahkan, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor perbankan, dan para pelaku usaha ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan daerah secara berkelanjutan. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak, NIK, wajib pajak, KUR, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender