Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Sinjai, Sulawesi Selatan mengajukan aktivasi NPWP ke kantor pajak. Alasannya, dirinya mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dengan nominal ratusan juta rupiah. Kebetulan, NPWP wajib pajak sebelumnya berstatus non-efektif (NE).

Wajib pajak perlu memahami bahwa sesuai dengan ketentuan, KUR dengan plafon di atas Rp50 juta mensyaratkan NPWP yang aktif dan valid, serta kepatuhan administrasi perpajakan lainnya.

"Saya ingin memastikan semua dokumen lengkap, termasuk urusan pajak, karena bank minta NPWP aktif dan bukti pembayaran pajak," ujar wajib pajak yang bersangkutan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Petugas KP2KP Sinjai lantas membantu wajib pajak tersebut untuk membuat kode billing. Account representative juga langsung melakukan pembayaran pajak melalui m-banking milik wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan awal sebelum pengajuan kredit.

Wajib pajak juga dibantu untuk pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak terakhir agar konfirmasi status wajib pajak (KSWP) valid. Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas KP2KP Sinjai, NPWP milik wajib pajak tersebut dinyatakan aktif kembali.

Petugas lalu memberikan edukasi tambahan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan agar status NPWP tetap aktif ke depannya.

Baca Juga: PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif wajib pajak yang menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan perpajakan.

“Kami senantiasa siap mendampingi masyarakat, terutama pelaku UMKM, yang mulai menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga pintu akses terhadap pembiayaan usaha yang lebih luas,” ujar Hendrawan.

Hendrawan menambahkan, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor perbankan, dan para pelaku usaha ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan daerah secara berkelanjutan. (sap)

Baca Juga: Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak, NIK, wajib pajak, KUR, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan