KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Sinjai, Sulawesi Selatan mengajukan aktivasi NPWP ke kantor pajak. Alasannya, dirinya mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dengan nominal ratusan juta rupiah. Kebetulan, NPWP wajib pajak sebelumnya berstatus non-efektif (NE).
Wajib pajak perlu memahami bahwa sesuai dengan ketentuan, KUR dengan plafon di atas Rp50 juta mensyaratkan NPWP yang aktif dan valid, serta kepatuhan administrasi perpajakan lainnya.
"Saya ingin memastikan semua dokumen lengkap, termasuk urusan pajak, karena bank minta NPWP aktif dan bukti pembayaran pajak," ujar wajib pajak yang bersangkutan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Petugas KP2KP Sinjai lantas membantu wajib pajak tersebut untuk membuat kode billing. Account representative juga langsung melakukan pembayaran pajak melalui m-banking milik wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan awal sebelum pengajuan kredit.
Wajib pajak juga dibantu untuk pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak terakhir agar konfirmasi status wajib pajak (KSWP) valid. Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas KP2KP Sinjai, NPWP milik wajib pajak tersebut dinyatakan aktif kembali.
Petugas lalu memberikan edukasi tambahan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan agar status NPWP tetap aktif ke depannya.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif wajib pajak yang menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan perpajakan.
“Kami senantiasa siap mendampingi masyarakat, terutama pelaku UMKM, yang mulai menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga pintu akses terhadap pembiayaan usaha yang lebih luas,” ujar Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor perbankan, dan para pelaku usaha ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan daerah secara berkelanjutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.