Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan tempat kedudukan wajib pajak badan. Informasi tempat kedudukan tersebut diperlukan salah satunya untuk keperluan pendaftaran wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PER-7/PJ/2025, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak badan.

“Wajib pajak badan wajib...mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Tempat kedudukan yang dimaksud ditentukan berdasarkan keadaan sebenarnya. Secara lebih terperinci, ada 4 patokan ketentuan yang digunakan untuk menentukan tempat kedudukan wajib pajak badan.

Pertama, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam: (i) akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; (ii) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; (iii) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau (iv) surat keterangan tempat kegiatan usaha.

Kedua, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya. Hal ini berlaku apabila tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun
  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha;

Ketiga, tempat kantor pimpinan berada. Hal ini berlaku apabila tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha.

Keempat, tempat menjalankan kegiatan usaha. Hal ini berlaku bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh direktur jenderal pajak. Namun, ketentuan penentuan tempat kedudukan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang berbentuk kerja sama operasi (KSO).

Adapun tempat kedudukan bagi wajib pajak badan berbentuk KSO ditetapkan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di dalam wilayah Indonesia yang ditunjuk dalam:

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan
  1. perjanjian kerja sama KSO untuk mewakili KSO; atau
  2. surat penunjukan untuk mewakili KSO.

Selain itu, PER-7/PJ/2025 mengatur wewenang dirjen pajak untuk menetapkan KPP tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar. Hal ini berlaku apabila tempat kedudukan wajib pajak badan tidak dapat ditentukan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, PKP, coretax, administrasi pajak, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan