Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Pemprov Papua Barat menggelar penghapusan denda atau pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan pajak kendaraan digelar mulai dari 1 Juli hingga 20 Desember 2025 guna mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.

"Pemutihan ini merupakan bagian dari dukungan Pemprov Papua Barat terhadap peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, HUT ke-80 RI, dan HUT ke-26 Pemprov Papua Barat," kata Kepala Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Bachri menuturkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan yang digelar kali ini fokus pada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun pajak 2024 hingga 5 tahun pajak ke belakang.

Berdasarkan data Bapenda Papua Barat, tercatat ada lebih dari 70.000 kendaraan bermotor di Papua Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

"Kebijakan ini juga merupakan sentuhan Gubernur Papua Barat [Dominggus Mandacan] kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membayar pajak, karena pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan," tutur Bachri seperti dilansir orideknews.com.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Selain menggelar pemutihan, pemprov juga memberikan fasilitas penurunan tarif pajak kendaraan dari 1,07% menjadi 0,9% serta penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 8% hingga 6%.

Terkait dengan BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, Bachri mengingatkan bahwa kendaraan bekas sudah tidak dipungut BBNKB sejak tahun ini.

"Ini adalah insentif bagi para pemilik kendaraan baru agar lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Bachri. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi papua barat, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:55 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=TORO99 https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BAHASASLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BAHASATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=NAWATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=JEJAKTO ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%