Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Wakil Presiden Hoge Raad Mariken van Hilten dalam kuliah umum dan diskusi panel bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung Belanda, Hoge Raad, mengemban 2 peranan guna memastikan keberlangsungan sistem hukum di Belanda, termasuk hukum perpajakan.

Wakil Presiden Hoge Raad Mariken van Hilten mengatakan Hoge Raad selaku lembaga yudikatif tertinggi memiliki tugas untuk menjaga kesatuan hukum (preserving legal unity) dan mendorong pengembangan hukum (promoting development of law). Penciptaan kesatuan hukum tersebut dilaksanakan dengan memastikan pengadilan-pengadilan di bawah Hoge Raad memiliki penafsiran yang seragam atas isu hukum (question of law) yang sama.

"Bila district court atau court of appeal yang berbeda memiliki penafsiran yang berbeda, Hoge Raad akan menentukan interpretasi resmi," ujar van Hilten dalam kuliah umum dan diskusi panel bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda, dikutip pada Jumat (19/6/2025).

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Hakim pada district court dan court of appeal juga dapat merujuk pada putusan-putusan Hoge Raad mengingat seluruh putusan Hoge Raad telah dipublikasikan pada laman resminya.

Tak hanya itu, district court dan court of appeal juga dapat mengajukan pertanyaan awal (preliminary question) terkait dengan isu penafsiran hukum kepada Hoge Raad. Nantinya, Hoge Raad akan memberikan jawaban terhadap preliminary question tersebut.

"Mekanisme preliminary question ini praktis dan efisien. Mekanisme ini sering dimanfaatkan oleh district court dan court of appeal ketika mereka menerima banyak sengketa dengan isu hukum yang mirip," ujar Van Hilten.

Baca Juga: Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Terkait dengan upaya dalam mendorong pengembangan hukum, Van Hilten mengatakan Hoge Raad dapat memberikan penjelasan lebih lanjut atas klausul-klausul dalam regulasi yang belum mampu merespons perkembangan dan situasi terkini.

"Kita tahu terkadang hukum tidaklah selalu jelas. Hukum ditulis dengan bahasa yang terkadang tidak precise. Dalam kasus-kasus, Hoge Raad bisa memberikan penjelasan," ujar Van Hilten.

Contoh, Hoge Raad pernah memberi penjelasan lebih lanjut terkait dengan perlakuan PPN atas penyerahan bangunan.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Secara umum, penyerahan bangunan baru merupakan penyerahan yang terutang PPN. Namun, masih terdapat kerancuan terkait perlakuan PPN atas penyerahan gedung yang direnovasi secara menyeluruh, bahkan bertransformasi menjadi bangunan yang memiliki fungsi lain.

"Contoh, ada gedung perkantoran yang direnovasi lalu beralih fungsi menjadi apartemen. Ada penjara yang direnovasi dan beralih fungsi menjadi hotel. Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan bangunan ini?" ujar Van Hilten.

Menurut pemeriksa pajak, penyerahan bangunan yang direnovasi secara menyeluruh adalah penyerahan yang terutang PPN oleh karena bangunan tersebut telah beralih fungsi, sedangkan wajib pajak berpandangan penyerahan tersebut tidak terutang PPN.

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

"Dalam kasus ini, Hoge Raad memberikan penjelasan mengenai kapan suatu bangunan yang direnovasi bisa dikatakan baru. Ini memang tidak menyelesaikan semua masalah yang ada, tetapi setidaknya ada kesamaan pemahaman," ujar Van Hilten.

Sebagai informasi, pengadilan umum di Belanda menangani beragam jenis sengketa termasuk sengketa pajak. Sengketa pajak antara otoritas dan wajib pajak ditangani oleh kamar pajak, bukan oleh pengadilan khusus.

Belanda memiliki 11 district court selaku pengadilan tingkat pertama dan 4 court of appeal sebagai pengadilan tingkat kedua. Wajib pajak ataupun otoritas pajak bisa mengajukan kasasi ke Hage Raad selaku pengadilan tingkat terakhir bila sengketa dimaksud adalah sengketa hukum, bukan sengketa fakta. (dik)

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hoge Raad, pengadilan pajak, Mahkamah Agung Belanda, sengketa pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan