Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia mengeklaim komoditas gula rafinasi atau gula kristal putih tetap dibebaskan dari pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

Jenis gula itu biasanya dipakai sebagai bahan baku industri, terutama makanan dan minuman. Dengan pembebasan pajak, Kemenkeu menjamin produsen tidak perlu khawatir harga gula rafinasi akan melonjak.

"Gula rafinasi, atau yang biasa dikenal sebagai gula putih tetap tidak dikenakan pajak SST berdasarkan perubahan regulasi perpajakan," sebut Kemenkeu dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Kemenkeu menjelaskan pemerintah hanya mengenakan SST sebesar 5% untuk gula mentah (raw sugar). Gula mentah yang dimaksud ialah gula yang belum diolah dan dimurnikan, dan lazimnya digunakan untuk memproduksi gula rafinasi.

Dengan demikian, produk turunan seperti gula rafinasi tidak dikenakan pajak SST. Kemenkeu juga mengecualikan berbagai produk penting dari pungutan SST, seperti gula, garam, ayam, telur, daging, ikan, sayuran, beras dan minyak goreng.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mayoritas warga Malaysia tidak terpengaruh oleh revisi SST," jelas Kemenkeu.

Baca Juga: Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Kemudian, Kemenkeu juga menyebut pemurni dan produsen gula juga bisa mengajukan permohonan pembebasan pungutan SST. Nanti, wajib pajak yang memenuhi syarat akan diberikan pengecualian pajak.

Kemenkeu menilai keringanan perpajakan bagi industri ini mampu mendukung stabilitas harga dan pasokan komoditas gula rafinasi di pasar. Harapannya, harga gula tidak mengalami lonjakan dan industri tidak membebankan biaya kepada konsumen.

"Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kenaikan harga gula rafinasi," sebut Kemenkeu seperti dilansir www.nst.com.my.

Baca Juga: Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Sebelumnya, salah satu produsen gula terbesar di Negeri Jiran mengaku khawatir mengenai pungutan pajak baru atas gula mentah. Sebab, pungutan itu berpotensi mengerek harga produk turunannya, seperti gula rafinasi. Untuk itu, produsen meminta Kemenkeu untuk klarifikasi.

Tambahan informasi, pemerintah Malaysia akan merevisi tarif sekaligus memperluas cakupan objek pajak penjualan dan jasa (SST). Rencananya, tarif dan objek pajak penjualan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025. (rig)

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, gula rafinasi, gula mentah, pajak penjualan, SST

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan