Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia mengeklaim komoditas gula rafinasi atau gula kristal putih tetap dibebaskan dari pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).
Jenis gula itu biasanya dipakai sebagai bahan baku industri, terutama makanan dan minuman. Dengan pembebasan pajak, Kemenkeu menjamin produsen tidak perlu khawatir harga gula rafinasi akan melonjak.
"Gula rafinasi, atau yang biasa dikenal sebagai gula putih tetap tidak dikenakan pajak SST berdasarkan perubahan regulasi perpajakan," sebut Kemenkeu dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Kemenkeu menjelaskan pemerintah hanya mengenakan SST sebesar 5% untuk gula mentah (raw sugar). Gula mentah yang dimaksud ialah gula yang belum diolah dan dimurnikan, dan lazimnya digunakan untuk memproduksi gula rafinasi.
Dengan demikian, produk turunan seperti gula rafinasi tidak dikenakan pajak SST. Kemenkeu juga mengecualikan berbagai produk penting dari pungutan SST, seperti gula, garam, ayam, telur, daging, ikan, sayuran, beras dan minyak goreng.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mayoritas warga Malaysia tidak terpengaruh oleh revisi SST," jelas Kemenkeu.
Kemudian, Kemenkeu juga menyebut pemurni dan produsen gula juga bisa mengajukan permohonan pembebasan pungutan SST. Nanti, wajib pajak yang memenuhi syarat akan diberikan pengecualian pajak.
Kemenkeu menilai keringanan perpajakan bagi industri ini mampu mendukung stabilitas harga dan pasokan komoditas gula rafinasi di pasar. Harapannya, harga gula tidak mengalami lonjakan dan industri tidak membebankan biaya kepada konsumen.
"Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kenaikan harga gula rafinasi," sebut Kemenkeu seperti dilansir www.nst.com.my.
Sebelumnya, salah satu produsen gula terbesar di Negeri Jiran mengaku khawatir mengenai pungutan pajak baru atas gula mentah. Sebab, pungutan itu berpotensi mengerek harga produk turunannya, seperti gula rafinasi. Untuk itu, produsen meminta Kemenkeu untuk klarifikasi.
Tambahan informasi, pemerintah Malaysia akan merevisi tarif sekaligus memperluas cakupan objek pajak penjualan dan jasa (SST). Rencananya, tarif dan objek pajak penjualan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.