Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana mengenakan pajak turis dalam menekan kepadatan wisatawan (overtourism).

Melalui undang-undang baru yang telah disetujui oleh parlemen, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak turis. Rencananya, pajak turis tersebut berlaku mulai 2026.

"Pemerintah telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk memperkenalkan pajak turis yang sejalan dengan apa yang banyak berlaku di seluruh Eropa," kata Menteri Perdagangan dan Industri Norwegia Cecilie Myrseth, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Pemda berwenang mengenakan pajak turis dengan tarif maksimal 3% atas biaya jasa penginapan dan tiket kapal pesiar. Tak hanya itu, pemda juga berwenang untuk menyesuaikan tarif pajak berdasarkan musim.

Pajak turis tidak dikenakan atas turis yang menginap di camper van ataupun tenda. Pengecualian ini ditetapkan sehingga warga negara Norwegia terbebas dari pengenaan pajak turis.

Dana yang terkumpul dari pemungutan pajak turis harus dipakai untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur yang terkait dengan pariwisata. Sebelum membelanjakan dana dari pajak turis, pemda harus meminta persetujuan dari pemerintah Norwegia.

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Dengan pajak turis, biaya untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur tidak hanya ditanggung oleh masyarakat lokal, tetapi juga turis asing yang berkunjung ke daerah-daerah di Norwegia.

"Penduduk lokal seharusnya tidak ikut menanggung biaya yang timbul dari mass tourism," ujar anggota parlemen Norwegia Kari Elisabet Kaski seperti dilansir forbes.com. (rig)

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : norwegia, pajak, pajak internasional, overtourism, pariwisata, pajak turis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR