Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN berperan sebagai countercyclical ketika perekonomian negara mengalami pelemahan. Dalam situasi tersebut, pemerintah akan meningkatkan pengeluaran atau belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan countercyclical juga mencakup sisi pajak. Ketika ekonomi lesu, sambungnya, perusahaan yang terdampak dan mengalami kerugian tidak perlu membayar pajak.

"Pada saat ekonomi melemah memang pendapatan akan melemah, karena kalau company income-nya kecil atau bahkan merugi, dia gak bayar pajak sehingga penerimaan pajaknya turun," paparnya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Sri Mulyani menyebut kewajiban pembayaran pajak akan menyesuaikan keadaan keuangan wajib pajak, sesuai pada laporan keuangan. Apabila banyak wajib pajak mengalami kerugian dan tidak membayar pajak, kondisi tersebut tentu akan menyebabkan penerimaan pajak menurun.

Sementara itu, belanja akan tetap naik karena APBN didorong untuk mempertahankan kelangsungan perekonomian. Sebab saat perekonomian melemah, belanja negara akan digelontorkan untuk fungsi stabilisasi. Contoh, penebalan bantuan sosial, subsidi upah, serta insentif perpajakan.

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani menyampaikan secara implisit bahwa teori ekonom asal Amerika Serikat Arthur Laffer kurang cocok diimplementasikan di Indonesia.

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Pasalnya, Arthur Laffer mendorong semua negara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan tarif pajak rendah, perluasan basis pajak, dan penggunaan tarif flat, sekaligus menekan belanja pemerintah (spending restraints).

"Kalau ada yang nanya Pak Arthur Laffer, saat kondisi ekonomi melemah what should the government do? Ya countercyclical. Itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, yang alamiah yaitu waktu penerimaan pajak turun karena ekonominya melemah, tapi spending tetap dipertahankan tinggi atau naik untuk melindungi ekonomi," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, ekonom asal AS itu kurang memahami kebijakan di Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, teori dan gagasan Arthur Laffer berbeda dengan fundamental RI selama ini.

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

"Saya belum ngasih tau kalau anak yatim dan terlantar harus dipelihara negara sesuai UUD, mungkin beliau bakal kaget. Jadi secara filosofis kondisi ini akan berbeda dari yang disampaikan Pak Arthur," tutup Sri Mulyani. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, kewajiban pajak, pph badan, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Pemerintah Alokasikan Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru