Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN berperan sebagai countercyclical ketika perekonomian negara mengalami pelemahan. Dalam situasi tersebut, pemerintah akan meningkatkan pengeluaran atau belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan countercyclical juga mencakup sisi pajak. Ketika ekonomi lesu, sambungnya, perusahaan yang terdampak dan mengalami kerugian tidak perlu membayar pajak.

"Pada saat ekonomi melemah memang pendapatan akan melemah, karena kalau company income-nya kecil atau bahkan merugi, dia gak bayar pajak sehingga penerimaan pajaknya turun," paparnya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Sri Mulyani menyebut kewajiban pembayaran pajak akan menyesuaikan keadaan keuangan wajib pajak, sesuai pada laporan keuangan. Apabila banyak wajib pajak mengalami kerugian dan tidak membayar pajak, kondisi tersebut tentu akan menyebabkan penerimaan pajak menurun.

Sementara itu, belanja akan tetap naik karena APBN didorong untuk mempertahankan kelangsungan perekonomian. Sebab saat perekonomian melemah, belanja negara akan digelontorkan untuk fungsi stabilisasi. Contoh, penebalan bantuan sosial, subsidi upah, serta insentif perpajakan.

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani menyampaikan secara implisit bahwa teori ekonom asal Amerika Serikat Arthur Laffer kurang cocok diimplementasikan di Indonesia.

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Pasalnya, Arthur Laffer mendorong semua negara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan tarif pajak rendah, perluasan basis pajak, dan penggunaan tarif flat, sekaligus menekan belanja pemerintah (spending restraints).

"Kalau ada yang nanya Pak Arthur Laffer, saat kondisi ekonomi melemah what should the government do? Ya countercyclical. Itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, yang alamiah yaitu waktu penerimaan pajak turun karena ekonominya melemah, tapi spending tetap dipertahankan tinggi atau naik untuk melindungi ekonomi," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, ekonom asal AS itu kurang memahami kebijakan di Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, teori dan gagasan Arthur Laffer berbeda dengan fundamental RI selama ini.

Baca Juga: APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

"Saya belum ngasih tau kalau anak yatim dan terlantar harus dipelihara negara sesuai UUD, mungkin beliau bakal kaget. Jadi secara filosofis kondisi ini akan berbeda dari yang disampaikan Pak Arthur," tutup Sri Mulyani. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, kewajiban pajak, pph badan, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final