Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

A+
A-
9
A+
A-
9
Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana menambah syarat yang perlu dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/6/2025).

Penambahan syarat dimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Latar belakang penyempurnaan PMK ini ialah untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum itu sendiri sehingga proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjadi lebih efektif dan cepat," kata Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.

Baca Juga: Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, kuasa hukum di Pengadilan harus memenuhi 3 syarat, yakni berkewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh menkeu.

Dalam RPMK yang disusun Kemenkeu, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan.

Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) atau memiliki izin praktik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

"SKK atau izin praktik ini sama, ini pilihan. Kalau punya SKK bisa jadi kuasa hukum, atau izin praktik," ujar Roni.

Kedua, kuasa hukum pajak harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan/akuntansi/hukum setidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhir sesuai klasifikasi kuasa hukum.

"Di sini diminta suatu surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah atau bidang teknis perpajakan. Harapannya profesionalitas kuasa hukum makin meningkat," tutur Roni.

Baca Juga: Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum di Pengadilan Pajak, yaitu:

  1. orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum tidak berasal dari keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu;
  2. berijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  3. terdaftar sebagai wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya;
  4. berperilaku baik;
  5. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  6. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau pejabat negara;
  7. jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi; dan
  8. bersedia membuat akun dan menggunakan sistem informasi (e-tax court) yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

Tak hanya itu, RPMK juga membagi izin kuasa hukum pajak dalam 3 tingkatan, yakni tingkat A, B, dan C. Berbeda dengan izin kuasa hukum pajak, izin kuasa hukum kepabeanan dan cukai tidak terbagi dalam tingkatan.

"Izin kuasa hukum itu akan diberikan berdasarkan levelling pengetahuan. Lebih ke arah situ mengapa dibuat seperti ini. Izin kuasa hukum tingkat A ini secara norma sesuai keahlian yang dimiliki, seperti brevet A," kata Roni.

Baca Juga: Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai Kemenkeu bersama Satgassus mengincar potensi pajak shadow economy. Ada juga bahasan tentang peran OSS dalam pengajuan insentif perpajakan. Lalu, ada pula soal belanja perpajakan, proses aksesi RI ke OECD, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan regulasi baru mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak tidak akan langsung berlaku saat regulasi ditetapkan.

Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait dengan kuasa hukum di Pengadilan Pajak baru akan berlaku sekitar setahun setelah PMK tersebut ditetapkan.

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

"Kemungkinan tidak [langsung berlaku]. Ada tanggal penetapan dan tanggal berlakunya nanti," ujar Roni. (DDTCNews)

Gandeng Satgassus, Kemenkeu Incar Potensi Pajak dari Shadow Economy

Kementerian Keuangan meningkatkan upaya untuk menggali potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Salah satu upaya yang dilakukan ialah menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan kerja sama tersebut akan difokuskan pada sektor-sektor yang rawan kejahatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

"Kolaborasi DJP dan Tim Satgassus Polri menitikberatkan pada penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy yang dilakukan melalui sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum," tuturnya. (Kontan/Bisnis Indonesia)

DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak agar Proses Aksesi RI ke OECD Mulus

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menegaskan bakal mendukung rencana Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation Development (OECD).

Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera mengatakan parlemen turut memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan peta jalan aksesi Indonesia ke OECD. Misal, bersinergi dengan pemerintah dalam menyusun regulasi dan kerangka legislasi yang sejalan dengan rekomendasi OECD dan agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

"Intinya adalah permintaan kita menjadi anggota [OECD] harus berjalan dengan lancar, dengan mulus," katanya. (DDTCNews)

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025, Pemerintah menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal bagi pelaku usaha untuk mengajukan insentif perpajakan.

Pada Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, telah diatur bahwa subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS. Subsistem fasilitas penanaman modal bisa diakses dengan menggunakan hak akses.

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

"Subsistem fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses," bunyi Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025. (DDTCNews)

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Pemerintah kembali mendorong pelaku usaha memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya supertax deduction.

Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.

Baca Juga: Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

"Itu [biayanya] kita cover dalam bentuk supertax deduction. Jadi pengurang pajak dari industri yang kemudian kita harapkan bisa mengurangi PPh yang dibayarkan oleh industri tersebut," katanya. (DDTCNews)

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan atau tax expenditure tahun anggaran 2025 akan mencapai Rp515 triliun atau sebesar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB).

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut mayoritas masyarakat yang menikmati belanja perpajakan tersebut ialah kelompok rumah tangga, yaitu sekitar 54% dari total keseluruhan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

"Untuk 2025, kita proyeksikan nilai belanja perpajakan sekitar Rp515 triliun. Ini 2,1% dari PDB dan dinikmati mayoritas oleh rumah tangga," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, kuasa hukum pajak, shadow economy, insentif perpajakan, belanja perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak