Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil resmi mengenakan pajak sebesar 17,5% atas capital gains yang diterima wajib pajak orang pribadi dari aset kripto.

Ketentuan baru ini menjadi pertanda berakhirnya fasilitas pembebasan pajak atas capital gains dari aset kripto bagi wajib pajak orang pribadi dengan transaksi aset kripto tak lebih dari BRL35.000 atau Rp102,8 juta per bulan.

"Tarif flat ini menghapuskan pembebasan pajak dan berlaku atas seluruh investor aset kripto terlepas dari volume transaksi mereka," sebut pemerintah Brasil, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Dahulu, capital gains dari aset kripto dikenai pajak dengan tarif progresif sebesar 15% hingga 22,5% bila wajib pajak orang pribadi memiliki transaksi aset kripto melebihi BRL35.000 per bulan.

Pemberlakuan tarif flat sebesar 17,5% merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan pajak atas capital gains yang diperoleh dari pasar keuangan.

Dengan dihapuskannya tarif progresif, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak dengan transaksi besar diperkirakan akan menurun. Sebaliknya, pajak yang harus dibayar oleh investor kecil diperkirakan akan naik.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Pemerintah Brasil juga memutuskan untuk memperluas basis pemajakan aset kripto. Kini, aset kripto yang disimpan di self-custody wallet dan aset kripto yang ditempatkan di luar negeri juga dikategorikan sebagai objek pajak.

Selain mengubah ketentuan pemajakan atas aset kripto, Brasil juga memutuskan untuk meningkatkan tarif gambling tax dari 12% menjadi sebesar 18%. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif gambling tax akan digunakan untuk mendanai program bantuan sosial dan jaminan kesehatan nasional.

Tak hanya itu, Brasil juga memutuskan untuk menghapuskan fasilitas pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima dari fixed income instrument. Kini, laba dari fixed income instrument dikenai pajak sebesar 5%. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, tarif pajak, capital gain, aset kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK