Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil resmi mengenakan pajak sebesar 17,5% atas capital gains yang diterima wajib pajak orang pribadi dari aset kripto.

Ketentuan baru ini menjadi pertanda berakhirnya fasilitas pembebasan pajak atas capital gains dari aset kripto bagi wajib pajak orang pribadi dengan transaksi aset kripto tak lebih dari BRL35.000 atau Rp102,8 juta per bulan.

"Tarif flat ini menghapuskan pembebasan pajak dan berlaku atas seluruh investor aset kripto terlepas dari volume transaksi mereka," sebut pemerintah Brasil, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Dahulu, capital gains dari aset kripto dikenai pajak dengan tarif progresif sebesar 15% hingga 22,5% bila wajib pajak orang pribadi memiliki transaksi aset kripto melebihi BRL35.000 per bulan.

Pemberlakuan tarif flat sebesar 17,5% merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan pajak atas capital gains yang diperoleh dari pasar keuangan.

Dengan dihapuskannya tarif progresif, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak dengan transaksi besar diperkirakan akan menurun. Sebaliknya, pajak yang harus dibayar oleh investor kecil diperkirakan akan naik.

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Pemerintah Brasil juga memutuskan untuk memperluas basis pemajakan aset kripto. Kini, aset kripto yang disimpan di self-custody wallet dan aset kripto yang ditempatkan di luar negeri juga dikategorikan sebagai objek pajak.

Selain mengubah ketentuan pemajakan atas aset kripto, Brasil juga memutuskan untuk meningkatkan tarif gambling tax dari 12% menjadi sebesar 18%. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif gambling tax akan digunakan untuk mendanai program bantuan sosial dan jaminan kesehatan nasional.

Tak hanya itu, Brasil juga memutuskan untuk menghapuskan fasilitas pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima dari fixed income instrument. Kini, laba dari fixed income instrument dikenai pajak sebesar 5%. (rig)

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, tarif pajak, capital gain, aset kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan