Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil resmi mengenakan pajak sebesar 17,5% atas capital gains yang diterima wajib pajak orang pribadi dari aset kripto.

Ketentuan baru ini menjadi pertanda berakhirnya fasilitas pembebasan pajak atas capital gains dari aset kripto bagi wajib pajak orang pribadi dengan transaksi aset kripto tak lebih dari BRL35.000 atau Rp102,8 juta per bulan.

"Tarif flat ini menghapuskan pembebasan pajak dan berlaku atas seluruh investor aset kripto terlepas dari volume transaksi mereka," sebut pemerintah Brasil, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Dahulu, capital gains dari aset kripto dikenai pajak dengan tarif progresif sebesar 15% hingga 22,5% bila wajib pajak orang pribadi memiliki transaksi aset kripto melebihi BRL35.000 per bulan.

Pemberlakuan tarif flat sebesar 17,5% merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan pajak atas capital gains yang diperoleh dari pasar keuangan.

Dengan dihapuskannya tarif progresif, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak dengan transaksi besar diperkirakan akan menurun. Sebaliknya, pajak yang harus dibayar oleh investor kecil diperkirakan akan naik.

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Pemerintah Brasil juga memutuskan untuk memperluas basis pemajakan aset kripto. Kini, aset kripto yang disimpan di self-custody wallet dan aset kripto yang ditempatkan di luar negeri juga dikategorikan sebagai objek pajak.

Selain mengubah ketentuan pemajakan atas aset kripto, Brasil juga memutuskan untuk meningkatkan tarif gambling tax dari 12% menjadi sebesar 18%. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif gambling tax akan digunakan untuk mendanai program bantuan sosial dan jaminan kesehatan nasional.

Tak hanya itu, Brasil juga memutuskan untuk menghapuskan fasilitas pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima dari fixed income instrument. Kini, laba dari fixed income instrument dikenai pajak sebesar 5%. (rig)

Baca Juga: Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, tarif pajak, capital gain, aset kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya