Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Salah satu sudut jalan di Lisbon, Portugal. (Foto: beportugal.com)

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal menyatakan pemberian insentif pajak telah efektif membantu anak-anak muda membeli rumah pertama mereka.

Kementerian Keuangan menyebut pemerintah telah menyediakan insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta bea meterai atas pembelian rumah oleh anak muda. Hingga akhir April 2025, insentif tersebut sudah dimanfaatkan oleh sebanyak 36.378 anak muda untuk membeli 25.275 unit rumah.

"Pembebasan BPHTB dan bea materai telah dimanfaatkan oleh 36.378 anak muda dalam mewujudkan hunian pertama mereka," bunyi pernyataan Kemenkeu kepada DPR, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi, Jerman Percepat Depresiasi dan Pangkas Tarif Pajak

Pemerintah Portugal memberikan pembebasan BPHTB dan bea meterai khusus kepada anak muda yang hendak membeli rumah pertamanya. Insentif pajak ini diberikan sejak Agustus 2024.

Pembebasan BPHTB dan bea meterai atas pembelian rumah diberikan kepada anak muda yang berusia hingga 35 tahun. Agar memenuhi syarat, anak muda ini tidak boleh dimasukkan sebagai tanggungan dalam penghitungan PPh pada tahun pembelian rumah.

Apabila memenuhi persyaratan, pembebasan pajak akan diberikan atas pembelian rumah dengan harga hingga EUR316.772 atau sekitar Rp5,8 miliar. Kemudian, pemerintah juga dapat memberikan pembebasan sebagian pajaknya jika harga rumah yang dibeli senilai paling mahal EUR633.453 atau Rp11,7 miliar.

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Tanpa ada insentif, total tarif pajak yang dikenakan jika membeli rumah dengan golongan harga tersebut adalah sebesar 8%.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, rumah yang dibeli menggunakan insentif pajak rata-rata senilai EUR190.900 atau Rp3,54 miliar.

Kemudian dilansir theportugalnews.com, data Bank of Portugal menunjukkan rumah yang dibeli menggunakan insentif pajak kebanyakan berlokasi di wilayah metropolitan Lisbon dan Porto, serta kotamadya Sintra, Vila Nova de Gaia, dan Seixal. (dik)

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : portugal, insentif pajak, insentif pembelian rumah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak