Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaet Investor Global, Negara Ini Beri Diskon Bea Masuk untuk Impor EV

A+
A-
0
A+
A-
0
Gaet Investor Global, Negara Ini Beri Diskon Bea Masuk untuk Impor EV

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India memberikan insentif fiskal berupa diskon bea masuk atas importasi kendaraan listrik, bagi industri otomotif yang berinvestasi untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Menteri Perindustrian India H D Kumaraswamy mengatakan ada pengurangan bea masuk sebesar 15% untuk impor kendaraan listrik yang senilai US$35.000 atau lebih. Insentif ini merupakan imbalan atas investasi domestik yang dilakukan di sektor otomotif.

"Perusahaan yang disetujui akan bisa mengimpor EV senilai US$35.000 atau lebih dengan tarif bea masuk yang dikurangi sebesar 15% selama 5 tahun sejak tanggal persetujuan aplikasi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Kumaraswamy menjelaskan pemerintah akan menyiapkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan pelaku usaha untuk mendaftarkan diri secara online. Dia menuturkan aplikasi tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi investor atau importir sebelum mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Pertama, perusahaan harus berinvestasi setidaknya US$485 juta atau sekitar Rp7,8 triliun dalam waktu 3 tahun sejak disetujui via aplikasi.

Dalam periode 3 tahun itu, pemerintah juga meminta perusahaan mendirikan fasilitas manufaktur dan memulai operasinya.

Baca Juga: WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Kedua, perusahaan harus memiliki pendapatan grup global minimal 100 miliar rupee atau sekitar Rp19,01 triliun dari hasil memproduksi kendaraan di industri manufaktur. Hal ini nantinya bisa dilihat dari laporan keuangan tahunan perusahaan terkait.

Ketiga, kebijakan diskon bea masuk sebesar 15% hanya berlaku untuk impor kendaraan listrik sebanyak 8.000 unit per tahun.

Kumaraswamy mengeklaim skema kebijakan tersebut bakal meningkatkan citra India di perdagangan global. Dia menambahkan kebijakan ini memang dirancang untuk memantapkan India sebagai tujuan utama global memproduksi kendaraan listrik.

Baca Juga: Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Dia juga menyebutkan terdapat beberapa pemain otomotif raksasa seperti Hyundai, Kia, Mercedes-Benz, Skoda, dan Volkswagen yang tertarik menyuntikkan modalnya di India. Sayang, industri asal AS, Tesla tidak tertarik untuk memproduksi kendaraan listrik di India.

"Inisiatif ini penting [pemberian insentif], karena sejalan dengan tujuan kami untuk mencapai nol bersih pada 2070, mendorong mobilitas berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi serta mengurangi dampak lingkungan," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, bea masuk, insentif perpajakan, diskon bea masuk, kendaraan listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025