Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Setelah mobil listrik dan mobil hybrid, kini pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung pengembangan mobil hidrogen. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pemerintah segera mengkaji insentif fiskal yang sesuai untuk mobil fuel cell electric vehicle (FCEV) berbahan bakar hidrogen.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan insentif fiskal akan dibutuhkan untuk mendukung kemunculan mobil hidrogen di masa mendatang. Menurutnya, kajian mengenai insentif untuk mobil hidrogen juga berasal dari masukan dunia usaha.

"Insentif untuk mobil hidrogen ke depannya akan ada karena beberapa principal sudah berkomunikasi dengan kita. Mereka memiliki beberapa tipe dan varian kendaraan [berbahan bakar] hidrogen," ujarnya dalam Diskusi Menakar Efektivitas Insentif Otomotif, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Tunggul menyampaikan Kemenperin masih perlu melakukan analisis mengenai insentif untuk mobil hidrogen terlebih dahulu. Aspek yang dianalisis antara lain mengenai cost and benefit pemberian insentif untuk mobil berbahan bakar hidrogen.

Menurutnya, analisis mengenai insentif fiskal untuk mobil hidrogen nantinya juga perlu disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Melalui diskusi lintas kementerian tersebut, pemerintah akan merumuskan insentif fiskal yang ideal untuk mobil hidrogen.

"Kita akan bikin kajiannya dulu, kemudian kita akan diskusikan bersama bagaimana insentif yang tepat untuk kendaraan-kendaraan dengan teknologi hidrogen ini," ucap Tunggul.

Baca Juga: Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Tunggul belum bisa memperkirakan kapan analisis mengenai insentif fiskal bagi mobil hidrogen akan rampung. Sebab, penyelesaian analisis juga bergantung pada kesiapan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan prinsipal atau produsen otomotif.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan dan insentif bagi investor yang memproduksi kendaraan berteknologi fuel cell hydrogen.

Agus mengatakan Kemenperin akan mengenalkan konsep green mobility sebagai pendekatan kebijakan yang mengintegrasikan teknologi lebih ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, serta berdaya saing tinggi dan mendukung keberlanjutan mobilitas penduduk.

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

"Kami menyambut baik dan berkomitmen memfasilitasi kebijakannya melalui konsep green mobility," kata Menperin. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, otomotif, mobil listrik, mobil hybrid, mobil hidrogen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat