Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Setelah mobil listrik dan mobil hybrid, kini pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung pengembangan mobil hidrogen. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pemerintah segera mengkaji insentif fiskal yang sesuai untuk mobil fuel cell electric vehicle (FCEV) berbahan bakar hidrogen.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan insentif fiskal akan dibutuhkan untuk mendukung kemunculan mobil hidrogen di masa mendatang. Menurutnya, kajian mengenai insentif untuk mobil hidrogen juga berasal dari masukan dunia usaha.

"Insentif untuk mobil hidrogen ke depannya akan ada karena beberapa principal sudah berkomunikasi dengan kita. Mereka memiliki beberapa tipe dan varian kendaraan [berbahan bakar] hidrogen," ujarnya dalam Diskusi Menakar Efektivitas Insentif Otomotif, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Tunggul menyampaikan Kemenperin masih perlu melakukan analisis mengenai insentif untuk mobil hidrogen terlebih dahulu. Aspek yang dianalisis antara lain mengenai cost and benefit pemberian insentif untuk mobil berbahan bakar hidrogen.

Menurutnya, analisis mengenai insentif fiskal untuk mobil hidrogen nantinya juga perlu disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Melalui diskusi lintas kementerian tersebut, pemerintah akan merumuskan insentif fiskal yang ideal untuk mobil hidrogen.

"Kita akan bikin kajiannya dulu, kemudian kita akan diskusikan bersama bagaimana insentif yang tepat untuk kendaraan-kendaraan dengan teknologi hidrogen ini," ucap Tunggul.

Baca Juga: Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Tunggul belum bisa memperkirakan kapan analisis mengenai insentif fiskal bagi mobil hidrogen akan rampung. Sebab, penyelesaian analisis juga bergantung pada kesiapan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan prinsipal atau produsen otomotif.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan dan insentif bagi investor yang memproduksi kendaraan berteknologi fuel cell hydrogen.

Agus mengatakan Kemenperin akan mengenalkan konsep green mobility sebagai pendekatan kebijakan yang mengintegrasikan teknologi lebih ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, serta berdaya saing tinggi dan mendukung keberlanjutan mobilitas penduduk.

Baca Juga: Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

"Kami menyambut baik dan berkomitmen memfasilitasi kebijakannya melalui konsep green mobility," kata Menperin. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, otomotif, mobil listrik, mobil hybrid, mobil hidrogen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya