Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, akan memberikan insentif fiskal kepada hotel-hotel di wilayah tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan insentif diberikan dalam bentuk keringanan pajak untuk rapat serta penyelenggaraan agenda pemda di hotel.

"Kita akan selenggarakan acara di hotel-hotel tersebut. Jadi insentifnya bukan uang tunai, bisa berupa diskon pajak atau pemanfaatan fasilitas mereka untuk kegiatan pemkot," ujar Farhan, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Namun, Farhan menegaskan insentif tidak akan diberikan secara cuma-cuma. Hotel nantinya harus berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 12 bulan.

"Kita akan siapkan formulasi perjanjian. Hotel yang menerima insentif wajib tidak melakukan PHK selama 1 tahun," ujar Farhan dilansir rmoljabar.id.

Farhan mengatakan insentif pajak dan penyelenggaraan ageda pemda di hotel akan difokuskan untuk hotel bintang 3 ke bawah. Permohonan yang serupa yang diajukan oleh hotel bintang 4 dan 5 akan ditolak oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga: Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Menurutnya, insentif difokuskan pada hotel bintang 3 ke bawah mengingat hotel-hotel pada kelas tersebut lebih banyak menyerap tenaga kerja.

"Beberapa hotel bintang 5 sudah mengajukan, tapi saya tolak. Karena justru hotel bintang 3 ke bawah yang lebih banyak menyerap tenaga kerja dan lebih terdampak secara ekonomi," ujar Farhan. (dik)

Baca Juga: Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, pajak hotel, pbjt atas jasa perhotelan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun