Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, akan memberikan insentif fiskal kepada hotel-hotel di wilayah tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan insentif diberikan dalam bentuk keringanan pajak untuk rapat serta penyelenggaraan agenda pemda di hotel.

"Kita akan selenggarakan acara di hotel-hotel tersebut. Jadi insentifnya bukan uang tunai, bisa berupa diskon pajak atau pemanfaatan fasilitas mereka untuk kegiatan pemkot," ujar Farhan, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Namun, Farhan menegaskan insentif tidak akan diberikan secara cuma-cuma. Hotel nantinya harus berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 12 bulan.

"Kita akan siapkan formulasi perjanjian. Hotel yang menerima insentif wajib tidak melakukan PHK selama 1 tahun," ujar Farhan dilansir rmoljabar.id.

Farhan mengatakan insentif pajak dan penyelenggaraan ageda pemda di hotel akan difokuskan untuk hotel bintang 3 ke bawah. Permohonan yang serupa yang diajukan oleh hotel bintang 4 dan 5 akan ditolak oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Menurutnya, insentif difokuskan pada hotel bintang 3 ke bawah mengingat hotel-hotel pada kelas tersebut lebih banyak menyerap tenaga kerja.

"Beberapa hotel bintang 5 sudah mengajukan, tapi saya tolak. Karena justru hotel bintang 3 ke bawah yang lebih banyak menyerap tenaga kerja dan lebih terdampak secara ekonomi," ujar Farhan. (dik)

Baca Juga: Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, pajak hotel, pbjt atas jasa perhotelan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender