Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Tangkapan layar Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut menyelaraskan pedoman pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembanan (litbang) seiring dengan penerapan coretax administration system.

Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025 terbit sejalan dengan penerbitan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Keputusan Kepala BRIN 60/I/HK/2025 terbit untuk menggantikan keputusan sebelumnya yang bernomor 29/I/HK/2023.

"Pedoman ... sebagai acuan dalam pemberian pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (supertax deduction)," bunyi kutipan diktum kedua Keputusan Kepala BRIN 60/I/HK/2025, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Biaya untuk melaksanakan Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 ini bersumber dari APBN BRIN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Januari 2025.

Dalam lampiran Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 dijelaskan fasilitas supertax deduction diberikan untuk 11 fokus kegiatan litbang. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang meliputi 2 hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

"Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk insentif fiskal guna mendorong inovasi, investasi dalam penelitian, serta pengembangan teknologi di Indonesia," bunyi lampiran Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025.

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Dalam Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 telah diperinci syarat dan kriteria pengusulan yang harus dipenuhi agar memperoleh supertax deduction. Kemudian, detail persyaratan proposal usulan juga termuat dalam keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan turut dijelaskan soal tata cara pemberian supertax deduction dan tata penelitian kesesuaian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian. (dik)

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : supertax deduction, litbang, insentif pajak, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Senin, 09 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

‘Former’ In-Kind Rule Repealed, MSME Final Tax Rules in Progress