Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Tangkapan layar Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut menyelaraskan pedoman pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembanan (litbang) seiring dengan penerapan coretax administration system.

Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025 terbit sejalan dengan penerbitan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Keputusan Kepala BRIN 60/I/HK/2025 terbit untuk menggantikan keputusan sebelumnya yang bernomor 29/I/HK/2023.

"Pedoman ... sebagai acuan dalam pemberian pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (supertax deduction)," bunyi kutipan diktum kedua Keputusan Kepala BRIN 60/I/HK/2025, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Biaya untuk melaksanakan Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 ini bersumber dari APBN BRIN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Januari 2025.

Dalam lampiran Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 dijelaskan fasilitas supertax deduction diberikan untuk 11 fokus kegiatan litbang. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang meliputi 2 hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

"Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk insentif fiskal guna mendorong inovasi, investasi dalam penelitian, serta pengembangan teknologi di Indonesia," bunyi lampiran Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025.

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Dalam Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 telah diperinci syarat dan kriteria pengusulan yang harus dipenuhi agar memperoleh supertax deduction. Kemudian, detail persyaratan proposal usulan juga termuat dalam keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan turut dijelaskan soal tata cara pemberian supertax deduction dan tata penelitian kesesuaian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian. (dik)

Baca Juga: Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : supertax deduction, litbang, insentif pajak, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan