Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

A+
A-
35
A+
A-
35
PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM perlu memahami kembali bahwa pembayaran PPh final sebesar 0,5%, baik yang disetorkan sendiri atau pemotongan, dilakukan tiap masa pajak.

Penyetoran PPh final UMKM untuk suatu masa, paling lambat adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Contohnya, PPh final UMKM untuk masa Mei 2025 paling lambat disetorkan bulan berikutnya, yakni pada 15 Juni 2025.

"Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% setor sendiri, silakan dapat dibuat melalui coretax system," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Pembuatan kode billing PPh final UMKM dilakukan melalui menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri.

"Untuk PPh final UMKM 0,5% yang disetorkan sendiri, jika sudah setor maka sudah dianggap lapor SPT Masanya" imbuh Kring Pajak.

Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan SPT PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

"Terkait SPT Masa, apabila termasuk UMKM maka jika sudah bayar PPh 0,5% tidak perlu pelaporan lagi. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuit Kring Pajak.

Meski tidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan itulah yang bisa menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti.

Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM ini, tidak ada format khususnya. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan.

Baca Juga: DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Tunggu Kepastian Regulasi

Ada satu catatan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM. Hingga saat ini belum terbit ketentuan mengenai perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.

Misal, dalam hal wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan PPh final sejak 2018, apakah boleh menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% atas bagian omzet di atas Rp500 juta meski regulasi perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM belum diperbarui? Belum ada aturan teknis oleh DJP mengenai hal ini.

DJP hanya memberi penjelasan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% merupakan salah satu program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi pada 2025. (sap)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, PPh final, UMKM, kode billing, NTPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:47 WIB
Kok bisa bikin aturan PPh 0,5 persen dari omzet. Sedangkan usaha jasa dan persewaan fix asset net profit margin ada yg di atas 60 persen. Kl dagang kelontongan masuk akal pake 0,5 persen dari omzet karena npm 5-8 persen
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan