Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

A+
A-
15
A+
A-
15
Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci beberapa fungsi dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi wajib pajak

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya untuk mendapatkan NITKU.

“Wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, wajib pajak membutuhkan NITKU tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan terkait dengan 6 hal. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak.

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha di tiap-tiap tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Keempat, identifikasi alamat PKP, baik penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) maupun pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Adapun identifikasi alamat ini untuk kebutuhan pembuatan faktur pajak.

Selain itu, NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek PBB. Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perincian ketentuan NITKU bisa disimak dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-7/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-7/pj/2025, pajak, NITKU, administrasi pajak, NPWP, PKP, pengusaha kena pajak, faktur pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls