Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

A+
A-
19
A+
A-
19
Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci beberapa fungsi dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi wajib pajak

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya untuk mendapatkan NITKU.

“Wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, wajib pajak membutuhkan NITKU tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan terkait dengan 6 hal. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak.

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha di tiap-tiap tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Keempat, identifikasi alamat PKP, baik penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) maupun pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Adapun identifikasi alamat ini untuk kebutuhan pembuatan faktur pajak.

Selain itu, NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek PBB. Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perincian ketentuan NITKU bisa disimak dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-7/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-7/pj/2025, pajak, NITKU, administrasi pajak, NPWP, PKP, pengusaha kena pajak, faktur pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak