Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

A+
A-
2
A+
A-
2
Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tetap diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Tito mengatakan kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang penyelenggaraan rapat dan pertemuan yang dianggap penting di hotel atau restoran. Menurutnya, kegiatan pemda di hotel dan restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan.

"Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya supply chain makanan segala macam," katanya, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

Tito mengatakan pelaksanaan kegiatan pemda di hotel dan restoran dapat berkontribusi untuk menghidupkan sektor hospitality. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar perhotelan dan restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi.

Dia menjelaskan pengurangan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel dan restoran memang boleh dilakukan di tengah efisiensi. Namun, pemda juga perlu memikirkan keberlanjutan dari usaha sektor usaha tersebut.

Dalam melaksanakan kegiatan, pemda dapat memprioritaskan hotel atau restoran yang nyaris kolaps agar mereka tetap bisa bertahan. Sebab, APBD salah satunya berperan untuk meningkatkan jumlah peredaran uang di masyarakat dan memancing sektor swasta untuk hidup.

Baca Juga: Dari Pajak, Pemerintah Alokasikan Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia

"Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada [alokasi anggarannya]," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai pelaksanaan kegiatan pemda di hotel dan restoran juga menjadi bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah. Meski demikian, dia menegaskan kegiatan rapat di hotel oleh pemda harus didasarkan pada urgensi dan substansi.

Kemudian, kegiatan rapat di hotel juga tetap perlu dibatasi dari sisi frekuensi. Hal ini bertujuan menjaga efektivitas kegiatan dan mencegah pemborosan anggaran.

Baca Juga: Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Dia berharap pelaksanaan kegiatan oleh pemda tersebut mampu menggerakkan sektor ekonomi, terutama perhotelan dan restoran, serta meminimalkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan. Yang penting ekosistem perhotelan-pariwisata kembali hidup," katanya.

Sebelumnya, Prabowo memutuskan untuk memangkas beberapa pos belanja negara 2025 untuk dialihkan pada program yang lebih prioritas. Efisiensi anggaran tidak hanya dilakukan pada belanja di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga transfer ke daerah.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

Berdasarkan Inpres 1/2025, pemerintah memangkas anggaran belanja 2025 senilai Rp306,69 triliun, yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

Kemudian melalui KMK 29/2025, telah diperinci alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang mengalami efisiensi, yakni meliputi kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan DI Yogyakarta, serta dana desa. (dik)

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efisiensi anggara, APBN, APBD, pemda, kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:25 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Lantik Dirjen Baru, Sri Mulyani Kutip Prabowo Soal Efisiensi Belanja

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls