Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan beragam satuan biaya dalam standar biaya masukan (SBM) 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Lisbon Sirait mengatakan penyesuaian satuan biaya dilakukan guna mendukung efisiensi anggaran yang diusung oleh pemerintah.

"Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran," katanya, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

SBM 2026 yang telah ditetapkan dalam PMK 32/2025 juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Adapun penyesuaian satuan biaya merupakan salah satu upaya untuk mencapai alokasi anggaran yang efisien.

Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam SBM 2026. Pertama, penghapusan satuan biaya komunikasi dan beragam uang harian rapat. Satuan biaya komunikasi dihapus mengingat pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Uang harian rapat full day dan rapat half day juga dihapuskan. Tak hanya itu, rapat full day dan half day di luar kota juga dibatasi hanya untuk rapat yang melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten atau kota setempat.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rapat di luar kantor juga hanya bisa dilaksanakan secara selektif untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lain atau masyarakat.

Kedua, honor pengelola keuangan pada satuan biaya honor penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelola penerima PNBP diturunkan sebesar 38%. Satuan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal juga diturunkan sebesar 10%.

Ketiga, ditambahkan satuan biaya baru, yakni satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang bisa diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti magang di K/L.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Keempat, satuan biaya rapat; transportasi antar wilayah baik darat, laut, maupun udara; sewa dan pemeliharaan gedung; serta sewa dan pemeliharaan kendaraan operasional juga disesuaikan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, satuan biaya, satuan biaya masukan, SBM 2026, efisiensi anggaran, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras