Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan beragam satuan biaya dalam standar biaya masukan (SBM) 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Lisbon Sirait mengatakan penyesuaian satuan biaya dilakukan guna mendukung efisiensi anggaran yang diusung oleh pemerintah.

"Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran," katanya, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

SBM 2026 yang telah ditetapkan dalam PMK 32/2025 juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Adapun penyesuaian satuan biaya merupakan salah satu upaya untuk mencapai alokasi anggaran yang efisien.

Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam SBM 2026. Pertama, penghapusan satuan biaya komunikasi dan beragam uang harian rapat. Satuan biaya komunikasi dihapus mengingat pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Uang harian rapat full day dan rapat half day juga dihapuskan. Tak hanya itu, rapat full day dan half day di luar kota juga dibatasi hanya untuk rapat yang melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten atau kota setempat.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rapat di luar kantor juga hanya bisa dilaksanakan secara selektif untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lain atau masyarakat.

Kedua, honor pengelola keuangan pada satuan biaya honor penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelola penerima PNBP diturunkan sebesar 38%. Satuan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal juga diturunkan sebesar 10%.

Ketiga, ditambahkan satuan biaya baru, yakni satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang bisa diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti magang di K/L.

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Keempat, satuan biaya rapat; transportasi antar wilayah baik darat, laut, maupun udara; sewa dan pemeliharaan gedung; serta sewa dan pemeliharaan kendaraan operasional juga disesuaikan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, satuan biaya, satuan biaya masukan, SBM 2026, efisiensi anggaran, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E