Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan beragam satuan biaya dalam standar biaya masukan (SBM) 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Lisbon Sirait mengatakan penyesuaian satuan biaya dilakukan guna mendukung efisiensi anggaran yang diusung oleh pemerintah.
"Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran," katanya, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
SBM 2026 yang telah ditetapkan dalam PMK 32/2025 juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Adapun penyesuaian satuan biaya merupakan salah satu upaya untuk mencapai alokasi anggaran yang efisien.
Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam SBM 2026. Pertama, penghapusan satuan biaya komunikasi dan beragam uang harian rapat. Satuan biaya komunikasi dihapus mengingat pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Uang harian rapat full day dan rapat half day juga dihapuskan. Tak hanya itu, rapat full day dan half day di luar kota juga dibatasi hanya untuk rapat yang melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten atau kota setempat.
Rapat di luar kantor juga hanya bisa dilaksanakan secara selektif untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lain atau masyarakat.
Kedua, honor pengelola keuangan pada satuan biaya honor penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelola penerima PNBP diturunkan sebesar 38%. Satuan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal juga diturunkan sebesar 10%.
Ketiga, ditambahkan satuan biaya baru, yakni satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang bisa diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti magang di K/L.
Keempat, satuan biaya rapat; transportasi antar wilayah baik darat, laut, maupun udara; sewa dan pemeliharaan gedung; serta sewa dan pemeliharaan kendaraan operasional juga disesuaikan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.