Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan beragam satuan biaya dalam standar biaya masukan (SBM) 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Lisbon Sirait mengatakan penyesuaian satuan biaya dilakukan guna mendukung efisiensi anggaran yang diusung oleh pemerintah.

"Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran," katanya, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

SBM 2026 yang telah ditetapkan dalam PMK 32/2025 juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Adapun penyesuaian satuan biaya merupakan salah satu upaya untuk mencapai alokasi anggaran yang efisien.

Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam SBM 2026. Pertama, penghapusan satuan biaya komunikasi dan beragam uang harian rapat. Satuan biaya komunikasi dihapus mengingat pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Uang harian rapat full day dan rapat half day juga dihapuskan. Tak hanya itu, rapat full day dan half day di luar kota juga dibatasi hanya untuk rapat yang melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten atau kota setempat.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Rapat di luar kantor juga hanya bisa dilaksanakan secara selektif untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lain atau masyarakat.

Kedua, honor pengelola keuangan pada satuan biaya honor penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelola penerima PNBP diturunkan sebesar 38%. Satuan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal juga diturunkan sebesar 10%.

Ketiga, ditambahkan satuan biaya baru, yakni satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang bisa diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti magang di K/L.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Keempat, satuan biaya rapat; transportasi antar wilayah baik darat, laut, maupun udara; sewa dan pemeliharaan gedung; serta sewa dan pemeliharaan kendaraan operasional juga disesuaikan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, satuan biaya, satuan biaya masukan, SBM 2026, efisiensi anggaran, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025