Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

Bendungan Margatiga. (foto: Kementerian Pekerjaan Umum).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp846 miliar untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Bendungan Margatiga akan mengalirkan air untuk memenuhi kebutuhan pertanian, terutama ke lebih dari 16.000 hektare sawah. Nanti, hasil pengelolaan sawah yang optimal akan berguna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

"Bendungan Margatiga di Lampung dibangun menggunakan anggaran Rp846 miliar dari APBN Kita, yang bersumber dari pajak," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Sawah di kawasan Lampung Timur kerap kali kekeringan dan bahkan gagal panen lantaran kesulitan mendapat akses air. Sebelum ada bendungan, para petani hanya mengandalkan air yang berasal dari curah hujan. Kini, sawah kembali hidup dan bisa panen 2-3 kali dalam setahun.

"Pajak yang kita bayar, kembali untuk membangun negeri," ulas DJP.

Diresmikan pada Agustus 2024, Bendungan Margatiga dibangun dengan tinggi 22,5 meter dan luas genangan 2.313 hektare.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Bendungan yang memasok air untuk wilayah Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan ini juga memiliki daya tampung 42,31 juta meter kubik.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan negara sepanjang Januari-April 2025 tercatat Rp810,5 triliun. Dari jumlah tersebut, pajak menyumbang Rp557,1 triliun atau 69%. Sementara itu, bea dan cukai menyumbang Rp100 triliun, dan PNBP sejumlah Rp153,3 triliun. (rig)

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, bendungan margatiga, apbn, belanja negara, pendapatan negara, pajak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls