Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

A+
A-
17
A+
A-
17
Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Penyesuaian dilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax administration system. Selain itu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan seputar jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan,” bunyi pertimbangan PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

PER-7/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, yaitu: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; PER-08/PJ/2019; PER-17/PJ/2019; PER-04/PJ/2020; Pasal 4 dan Pasal 5 PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2021; dan PER-27/PJ/2021.

Secara lebih terperinci, PER-7/PJ/2025 terdiri atas 10 bab dan 95 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

BAB II ADMINISTRASI NPWP

· Bagian Kesatu: Administrasi NPWP

o Paragraf 1: NPWP (Pasal 2)

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

o Paragraf 2: Fungsi NPWP (Pasal 3)

o Paragraf 3: NPWP bagi Keluarga (Pasal 4)

o Paragraf 4: Data Unit Keluarga Untuk Kepentingan Perpajakan (Pasal 5 – Pasal 6)

Baca Juga: Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

· Bagian Kedua: Administrasi Nomor Identitas Perpajakan

o Paragraf 1: Nomor Identitas Perpajakan (Pasal 7)

o Paragraf 2: Fungsi Nomor Identitas Perpajakan (Pasal 8)

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

o Paragraf 3: Kriteria Orang Pribadi atau Badan yang Dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan (Pasal 9)

· Bagian Ketiga: Pendaftaran Wajib Pajak

o Paragraf 1: Tempat Pendaftaran Wajib Pajak (Pasal 10 – Pasal 11)

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

o Paragraf 2: Jangka Waktu Pendaftaran Wajib Pajak (Pasal 12 – Pasal 13)

o Paragraf 3: Tata Cara Pendaftaran (Pasal 14 – Pasal 18)

o Paragraf 4: Saluran dan Tempat Pendaftaran Tertentu Sebagai Tempat Pendaftaran Wajib Pajak (Pasal 19)

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

o Paragraf 5: Administrasi Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik (Pasal 20 – Pasal 23)

· Bagian Keempat: Perubahan Data Wajib Pajak

o Paragraf 1: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak (Pasal 24 – Pasal 27)

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

o Paragraf 2: Tata Cara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar (Pasal 28 – Pasal 30)

· Bagian Kelima: Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak

o Paragraf 1: Tata Cara Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak (Pasal 31 – Pasal 32)

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

o Paragraf 2: Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak (Pasal 33)

· Bagian Keenam: Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

o Paragraf 1: Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Pasal 34 – Pasal 38)

Baca Juga: Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

o Paragraf 2: Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak (Pasal 39 – Pasal 43)

· Bagian Ketujuh: Tata Cara Penghapusan NPWP (Pasal 44 – Pasal 47)

BAB III ADMINISTRASI PENGUKUHAN PKP

Baca Juga: DPR Usulkan Skema Tarif PBB P5L Progresif untuk Tanah Telantar

· Bagian Kesatu: Tata Cara Pengukuhan PKP (Pasal 48 – Pasal 55)

· Bagian Kedua: Kegiatan Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian PKP (Pasal 56)

· Bagian Ketiga: Pencabutan Pengukuhan PKP (Pasal 57 – Pasal 61)

Baca Juga: Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

BAB IV ADMINISTRASI PENAMBAHAN STATUS WAJIB PAJAK

· Bagian Kesatu: Tata Cara Penambahan Status Wajib Pajak (Pasal 62 – Pasal 65)

· Bagian Kedua: Tata Cara Perubahan Data atas Penambahan Status Wajib Pajak (Pasal 66 – Pasal 67)

Baca Juga: WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

· Bagian Ketiga: Tata Cara Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak (Pasal 68 – Pasal 70)

BAB V ADMINISTRASI PENDAFTARAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

· Bagian Kesatu: Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 71 – Pasal 75)

Baca Juga: Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

· Bagian Kedua: Tata Cara Perubahan Data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 76 – Pasal 80)

· Bagian Ketiga: Tata Cara Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 81 – Pasal 85)

BAB VI CONTOH FORMULIR DAN DOKUMEN ADMINISTRASI NPWP, PENGUKUHAN PKP, PENDAFTARAN OBJEK PBB, DAN PENAMBAHAN STATUS WAJIB PAJAK (Pasal 86)

Baca Juga: Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

BAB VII PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN (Pasal 87 – Pasal 90)

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 91)

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 92)

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 93 – Pasal 95)

Untuk membaca PER-7/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, NITKU, PKP, PBB, coretax, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak