Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

A+
A-
6
A+
A-
6
Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang mengatur ketentuan seputar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Beleid tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah serta pelaksanaan restitusi dipercepat yang sebelumnya diatur dalam PER-4/PJ/2021. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang berhak mengajukan restitusi dipercepat

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan PKP berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan penyesuaian ketentuan ” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

Apabila disandingkan dengan PER-4/PJ/2021, perubahan yang mencolok salah satunya adalah ada penambahan kategori PKP berisiko rendah. Dalam PER-6/PJ/2025, DJP menambahkan PKP yang memenuhi ketentuan wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah.

Namun, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah telah diatur dalam PMK 117/2019.

Selain itu, PER-6/PJ/2025 menegaskan kembali bahwa wajib pajak persyaratan tertentu dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan. Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa yang terkait dengan Perhiasan Tertentu

PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam PER-5/PJ/2023.

Selain seputar PKP berisiko rendah, PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat. Sesuai dengan ketentuan, ada 3 golongan pihak yang bisa mengajukan restitusi dipercepat.

Pertama, wajib pajak kriteria tertentu. Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu. Ketiga, PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Adapun perincian kriteria dari setiap pihak tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Baca Juga: Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Adapun PER-6/PJ/2025 ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

Secara lebih terperinci, PER-6/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

· Pasal 1: Definisi berbagai istilah dalam PER-6/PJ/2025.

· Pasal 2: Pasal ini menguraikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penetapan PKP berisiko rendah. Ada pula uraian PMK yang menjadi dasar hukum pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

BAB II PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

· Pasal 3: Pasal ini menguraikan golongan PKP yang termasuk kategori PKP berisiko rendah.

· Pasal 4: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

· Pasal 5: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

BAB III PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

· Pasal 6: Pasal ini mengatur ketentuan umum pengajuan permohonan restutusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

· Pasal 7: Pasal ini mengatur pelaksanaan pemberian restitusi dipercepat bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

Baca Juga: Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

· Pasal 8: Pasal ini menguraikan tindak lanjut dari permohonan restitusi dipercepat serta pengajuan kembali permohonan restitusi dipercepat atas kredit pajak yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

· Pasal 9: Pasal ini memerinci ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah

· Pasal 10: Pasal ini menerangkan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak atau PKP yang melakukan pembetulan SPT.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

· Pasal 11: Pasal ini menerangkan tindak lanjut permohonan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN.

· Pasal 12: Pasal ini menyebutkan bahwa contoh format dokumen terkait dengan restitusi dipercepat tercantum dalam lampiran PER-6/PJ/2025.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Pasal 13: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023 ke PER-6/PJ/2025.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

· Pasal 14: Pasal ini menyatakan berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

Baca Juga: Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

· Pasal 15: Pasal ini mengatur PER-6/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Mei 2025.

Untuk membaca PER-6/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-6/PJ/2025, restitusi dipercepat, PPN, PKP, PKP berisiko rendah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 25 JULI 2025 - 01 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA PURBALINGGA

UMKM Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas