Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

A+
A-
5
A+
A-
5
Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang mengatur ketentuan seputar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Beleid tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah serta pelaksanaan restitusi dipercepat yang sebelumnya diatur dalam PER-4/PJ/2021. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang berhak mengajukan restitusi dipercepat

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan PKP berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan penyesuaian ketentuan ” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Apabila disandingkan dengan PER-4/PJ/2021, perubahan yang mencolok salah satunya adalah ada penambahan kategori PKP berisiko rendah. Dalam PER-6/PJ/2025, DJP menambahkan PKP yang memenuhi ketentuan wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah.

Namun, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah telah diatur dalam PMK 117/2019.

Selain itu, PER-6/PJ/2025 menegaskan kembali bahwa wajib pajak persyaratan tertentu dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan. Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam PER-5/PJ/2023.

Selain seputar PKP berisiko rendah, PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat. Sesuai dengan ketentuan, ada 3 golongan pihak yang bisa mengajukan restitusi dipercepat.

Pertama, wajib pajak kriteria tertentu. Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu. Ketiga, PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Adapun perincian kriteria dari setiap pihak tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Baca Juga: Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Adapun PER-6/PJ/2025 ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

Secara lebih terperinci, PER-6/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

· Pasal 1: Definisi berbagai istilah dalam PER-6/PJ/2025.

· Pasal 2: Pasal ini menguraikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penetapan PKP berisiko rendah. Ada pula uraian PMK yang menjadi dasar hukum pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

BAB II PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

Baca Juga: Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

· Pasal 3: Pasal ini menguraikan golongan PKP yang termasuk kategori PKP berisiko rendah.

· Pasal 4: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

· Pasal 5: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

Baca Juga: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

BAB III PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

· Pasal 6: Pasal ini mengatur ketentuan umum pengajuan permohonan restutusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

· Pasal 7: Pasal ini mengatur pelaksanaan pemberian restitusi dipercepat bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

Baca Juga: Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

· Pasal 8: Pasal ini menguraikan tindak lanjut dari permohonan restitusi dipercepat serta pengajuan kembali permohonan restitusi dipercepat atas kredit pajak yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

· Pasal 9: Pasal ini memerinci ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah

· Pasal 10: Pasal ini menerangkan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak atau PKP yang melakukan pembetulan SPT.

Baca Juga: Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

· Pasal 11: Pasal ini menerangkan tindak lanjut permohonan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN.

· Pasal 12: Pasal ini menyebutkan bahwa contoh format dokumen terkait dengan restitusi dipercepat tercantum dalam lampiran PER-6/PJ/2025.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Pasal 13: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023 ke PER-6/PJ/2025.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

· Pasal 14: Pasal ini menyatakan berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

Baca Juga: Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

· Pasal 15: Pasal ini mengatur PER-6/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Mei 2025.

Untuk membaca PER-6/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-6/PJ/2025, restitusi dipercepat, PPN, PKP, PKP berisiko rendah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BATURAJA

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan