Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

A+
A-
4
A+
A-
4
Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang mengatur ketentuan seputar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Beleid tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah serta pelaksanaan restitusi dipercepat yang sebelumnya diatur dalam PER-4/PJ/2021. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang berhak mengajukan restitusi dipercepat

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan PKP berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan penyesuaian ketentuan ” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Apabila disandingkan dengan PER-4/PJ/2021, perubahan yang mencolok salah satunya adalah ada penambahan kategori PKP berisiko rendah. Dalam PER-6/PJ/2025, DJP menambahkan PKP yang memenuhi ketentuan wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah.

Namun, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah telah diatur dalam PMK 117/2019.

Selain itu, PER-6/PJ/2025 menegaskan kembali bahwa wajib pajak persyaratan tertentu dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan. Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam PER-5/PJ/2023.

Selain seputar PKP berisiko rendah, PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat. Sesuai dengan ketentuan, ada 3 golongan pihak yang bisa mengajukan restitusi dipercepat.

Pertama, wajib pajak kriteria tertentu. Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu. Ketiga, PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Adapun perincian kriteria dari setiap pihak tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Baca Juga: Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Adapun PER-6/PJ/2025 ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

Secara lebih terperinci, PER-6/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

· Pasal 1: Definisi berbagai istilah dalam PER-6/PJ/2025.

· Pasal 2: Pasal ini menguraikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penetapan PKP berisiko rendah. Ada pula uraian PMK yang menjadi dasar hukum pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

BAB II PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

Baca Juga: Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

· Pasal 3: Pasal ini menguraikan golongan PKP yang termasuk kategori PKP berisiko rendah.

· Pasal 4: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

· Pasal 5: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

BAB III PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

· Pasal 6: Pasal ini mengatur ketentuan umum pengajuan permohonan restutusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

· Pasal 7: Pasal ini mengatur pelaksanaan pemberian restitusi dipercepat bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

Baca Juga: Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

· Pasal 8: Pasal ini menguraikan tindak lanjut dari permohonan restitusi dipercepat serta pengajuan kembali permohonan restitusi dipercepat atas kredit pajak yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

· Pasal 9: Pasal ini memerinci ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah

· Pasal 10: Pasal ini menerangkan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak atau PKP yang melakukan pembetulan SPT.

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

· Pasal 11: Pasal ini menerangkan tindak lanjut permohonan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN.

· Pasal 12: Pasal ini menyebutkan bahwa contoh format dokumen terkait dengan restitusi dipercepat tercantum dalam lampiran PER-6/PJ/2025.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Pasal 13: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023 ke PER-6/PJ/2025.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

· Pasal 14: Pasal ini menyatakan berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

· Pasal 15: Pasal ini mengatur PER-6/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Mei 2025.

Untuk membaca PER-6/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-6/PJ/2025, restitusi dipercepat, PPN, PKP, PKP berisiko rendah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris