Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

A+
A-
8
A+
A-
8
Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax administration system. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Beleid ini dirilis untuk mengatur ketentuan teknis pemberian layanan administrasi perpajakan era coretax. Ketentuan teknis baru diperlukan mengingat ketentuan teknis terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax.

“Bahwa ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a [ketentuan teknis di bidang layanan administrasi] yang saat ini berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan administrasi perpajakan untuk pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, sehingga perlu diganti atau dicabut;” bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2025, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Secara garis besar, PER-8/PJ/2025 mengatur tata cara pemberian 13 jenis layanan perpajakan. PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 25 peraturan dirjen pajak terdahulu terkait dengan 13 layanan di atas serta 3 keputusan dirjen pajak terdahulu.

Secara lebih terperinci, PER-8/PJ/2025 terdiri atas 4 bab dan 148 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

· Pasal 1: Definisi berbagai istilah dalam PER-8/PJ/2025

· Pasal 2: Ruang lingkup pengaturan PER-8/PJ/2025

BAB II TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

· Bagian Kesatu: Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Pasal 3 – Pasal 9)

· Bagian Kedua: Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku (Pasal 10 – Pasal 15)

· Bagian Ketiga: Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

o Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 16)

o Paragraf 1: Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah (Pasal 17 – Pasal 18)

o Paragraf 2: Pemberitahuan atau permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 19 – Pasal 26)

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

o Paragraf 3: Pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah dan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 27)

o Paragraf 4: Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin (Pasal 28 – Pasal 29)

o Paragraf 5: Perubahan atas pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah (Pasal 30 – Pasal 31)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

o Paragraf 6: Perubahan atas pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 32 – Pasal 36)

· Bagian Keempat: Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Pasal 37 – Pasal 58)

· Bagian Kelima: Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (Pasal 59 – Pasal 69)

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

· Bagian Keenam: Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Oleh Pihak Lain (Pasal 70 – Pasal 78)

· Bagian Ketujuh: Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor Emas Batangan yang akan Diproses untuk Menghasilkan Perhiasan dari Emas untuk Tujuan Ekspor (Pasal 79 – Pasal 88)

· Bagian Kedelapan: Tata Cara Penerbitan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 89 – Pasal 98)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

· Bagian Kesembilan: Tata Cara Pengecualian Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan PPh atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (Pasal 99 – Pasal 114)

· Bagian Kesepuluh: Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Pasal 115 – Pasal 129)

· Bagian Kesebelas: Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Pasal 130 – Pasal 137)

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

· Bagian Keduabelas: Tata Cara Pencabutan Surat Persetujuan atas Permohonan Pengenaan PPh hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia (Pasal 138 – Pasal 141)

· Bagian Ketigabelas: Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah (Pasal 142 – Pasal 145)

BAB III KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 146)

Baca Juga: DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

· Pasal 147: Beragam peraturan dirjen pajak dan keputusan dirjen pajak yang dicabut dengan PER-8/PJ/2025.

· Pasal 148: Waktu berlakunya PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Untuk membaca PER-8/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, download peraturan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan