Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax administration system. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Beleid ini dirilis untuk mengatur ketentuan teknis pemberian layanan administrasi perpajakan era coretax. Ketentuan teknis baru diperlukan mengingat ketentuan teknis terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax.
“Bahwa ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a [ketentuan teknis di bidang layanan administrasi] yang saat ini berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan administrasi perpajakan untuk pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, sehingga perlu diganti atau dicabut;” bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2025, dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Secara garis besar, PER-8/PJ/2025 mengatur tata cara pemberian 13 jenis layanan perpajakan. PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 25 peraturan dirjen pajak terdahulu terkait dengan 13 layanan di atas serta 3 keputusan dirjen pajak terdahulu.
Secara lebih terperinci, PER-8/PJ/2025 terdiri atas 4 bab dan 148 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM
· Pasal 1: Definisi berbagai istilah dalam PER-8/PJ/2025
· Pasal 2: Ruang lingkup pengaturan PER-8/PJ/2025
BAB II TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
· Bagian Kesatu: Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Pasal 3 – Pasal 9)
· Bagian Kedua: Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku (Pasal 10 – Pasal 15)
· Bagian Ketiga: Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat
o Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 16)
o Paragraf 1: Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah (Pasal 17 – Pasal 18)
o Paragraf 2: Pemberitahuan atau permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 19 – Pasal 26)
o Paragraf 3: Pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah dan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 27)
o Paragraf 4: Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin (Pasal 28 – Pasal 29)
o Paragraf 5: Perubahan atas pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah (Pasal 30 – Pasal 31)
o Paragraf 6: Perubahan atas pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 32 – Pasal 36)
· Bagian Keempat: Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Pasal 37 – Pasal 58)
· Bagian Kelima: Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (Pasal 59 – Pasal 69)
· Bagian Keenam: Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Oleh Pihak Lain (Pasal 70 – Pasal 78)
· Bagian Ketujuh: Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor Emas Batangan yang akan Diproses untuk Menghasilkan Perhiasan dari Emas untuk Tujuan Ekspor (Pasal 79 – Pasal 88)
· Bagian Kedelapan: Tata Cara Penerbitan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 89 – Pasal 98)
· Bagian Kesembilan: Tata Cara Pengecualian Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan PPh atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (Pasal 99 – Pasal 114)
· Bagian Kesepuluh: Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Pasal 115 – Pasal 129)
· Bagian Kesebelas: Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Pasal 130 – Pasal 137)
· Bagian Keduabelas: Tata Cara Pencabutan Surat Persetujuan atas Permohonan Pengenaan PPh hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia (Pasal 138 – Pasal 141)
· Bagian Ketigabelas: Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah (Pasal 142 – Pasal 145)
BAB III KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 146)
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
· Pasal 147: Beragam peraturan dirjen pajak dan keputusan dirjen pajak yang dicabut dengan PER-8/PJ/2025.
· Pasal 148: Waktu berlakunya PER-8/PJ/2025.
Untuk membaca PER-8/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.