Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Perlu Waspada, Modus Penipuan Terkait Coretax Kembali Marak

A+
A-
9
A+
A-
9
WP Perlu Waspada, Modus Penipuan Terkait Coretax Kembali Marak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menemukan banyak aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, termasuk penipuan yang dikaitkan dengan implementasi coretax system.

Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak selalu mewaspadai berbagai jenis modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Contoh, penyadapan, penyamaran untuk mencuri data, serta penipuan yang memanfaatkan data media digital.

"Modus penipuan seperti phising, sniffing, dan social engineering kembali marak, termasuk yang dikaitkan dengan implementasi Coretax DJP," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Lebih lanjut, DJP berpesan masyarakat tidak boleh mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi. Selain itu, waspada pula terhadap aksi penipu yang meminta transfer sejumlah uang.

Penipu juga kerap menggunakan cara mengirim suatu link yang mengarahkan korban ke situs palsu atau mengunduh aplikasi palsu. Masyarakat pun diminta tidak langsung membuka atau mengklik link, termasuk yang dikirim orang mengaku-ngaku sebagai petugas pajak.

"Pastikan hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP," ulas DJP.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

DJP mengimbau masyarakat segera menghubungi contact center DJP untuk mengonfirmasi setiap pesan maupun link yang didapat dari pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak.

"Jika ragu, konfirmasi setiap pesan yang mengatasnamakan DJP melalui Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau pengaduan.pajak.go.id. Tetap waspada, jangan sampai tertipu!" tegas DJP. (dik)

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penipuan, DJP, phising, pencurian data, sniffing, coretax system, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas