Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Ilustrasi. Pramuniaga memeriksa komponen motor listrik di salah satu dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif yang diberikan untuk pembelian motor listrik pada tahun ini tertunda imbas adanya kebijakan tarif resiprokal yang hendak diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rws.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengeklaim pemerintah akan segera meluncurkan program insentif motor listrik pada Agustus 2025.

Sebelum program diluncurkan, lanjut Faisol, kebijakan teknis terkait dengan insentif motor listrik masih perlu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) terakhir dengan Kemenko Perekonomian.

"Untuk mobil listrik [insentif] kan tetap jalan, untuk yang motor ini masih menunggu satu rakor lagi di Kemenko Ekonomi," katanya, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Faisol tidak membeberkan lebih lanjut mengenai skema insentif motor listrik yang akan diimplementasikan. Dia hanya menyebut nilai insentifnya sama seperti tahun lalu, yakni Rp7 juta.

"Insentif [motor listrik] kemungkinan Agustus. Skemanya lagi didiskusikan, nilai totalnya sama. Cuma apakah disamakan dengan skema tahun lalu atau perubahan, nanti kita putuskan," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta pada 2023-2024. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian 1 unit motor listrik per konsumen, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Pemberian diskon motor listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 21/2023. Salah satu tujuan pemerintah menggelontorkan anggaran untuk subsidi, yakni guna mempercepat populasi kendaraan listrik sebagai transportasi masyarakat.

Berdasarkan data Kemenperin, subsidi motor listrik telah dimanfaatkan untuk pembelian sebanyak 11.532 unit motor pada 2023. Kemudian, sebanyak 62.541 unit motor pada 2024. (rig)

Baca Juga: Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Motor listrik, insentif fiskal, subsidi, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:00 WIB
LAPORAN APBN SEMESTER I/2025

Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun