Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

UMKM Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
0
A+
A-
0
UMKM Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melakukan kunjungan kerja ke alamat UMKM guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 27 Mei 2025.

Dalam kunjungan tersebut, KPP menugaskan 2 petugas pajak yaitu Faqqih Yudia Nauval dan Huge Jendra Yuningrat. Mereka ditugaskan untuk memverifikasi kebenaran data wajib pajak yang telah disampaikan sebelumnya kepada kantor pajak.

“Selain memverifikasi kebenaran data wajib pajak, petugas juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban sebagai PKP,” kata Faqqih seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Ada Salah Tulis pada Surat dari KPP, WP Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Salah satu materi yang disampaikan kepada wajib pajak tersebut ialah perihal tata cara pembuatan billing PPh Final UMKM melalui Coretax DJP. Mula-mula, wajib pajak mengakses akun Coretax DJP dengan NIK dan password yang telah dibuat.

Kemudian, pilih menu pembayaran dan layanan mandiri kode billing. Untuk pembayaran PPh Final UMKM, pilih Kode Akun Pajak (KAP)-Kode Jenis Setoran (KJS) 411128-420 dan pilih Periode dan Tahun Pajak yang dikehendaki.

“Langkah terakhir, silakan masukkan nilai pajak yang hendak dibayarkan dan klik Unduh Kode Billing,” tutur Faqqih.

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Sementara itu, Huge menyampaikan kantor pajak siap memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan Coretax. Jika membutuhkan konsultasi, wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas helpdesk khusus Coretax DJP di KPP Pratama Purbalingga.

Sebagai informasi, berdasarkan PER-7/PJ/2025, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil—pengusaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Namun, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purbalingga, pajak, daerah, coretax, coretax system, pengusaha kena pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN FOKUS

PTKP, UMK, dan Pendapatan Per Kapita di Indonesia