Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan notifikasi berupa “This method requires one of the following permissions: 96” saat akan memproses pembuatan faktur pajak.

Menurut contact center DJP tersebut, keterangan eror berupa notifikasi "This method requires one of the following permissions" disebabkan karena sistem memerlukan izin (permission) untuk melakukan transaksi.

“Contoh: kode 96 untuk akses data FPK/SPT Masa PPN, tetapi pengguna (user login) tidak memiliki izin tersebut,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Kring Pajak lalu memberikan solusi kepada wajib pajak. Mula-mula, wajib pajak harus memastikan akun Coretax DJP yang hendak mengakses menu tersebut adalah Penanggung Jawab (person in charge/PIC) atau pihak terkait yang memiliki role access sebagai drafter faktur/SPT PPN, signer faktur/SPT PPN, dan lain sebagainya.

Untuk melakukan pengecekan PIC, wajib pajak dapat melakukan login akun Coretax Badan (login NPWP badan). Setelah itu, cek pada menu Portal Saya > Profil Saya > Pihak terkait.

“Cek apakah WP yang dimaksud sudah tercentang sebagai PIC (Penanggung Jawab) atau tidak,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga: Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan langkah-langkah ini untuk mengakses coretax. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Kedua, menggunakan fitur private window Mozilla/incognito window Chrome. Ketiga, menggunakan perangkat lain atau jaringan internet lain. (rig)

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, coretax system, coretax, keterangan eror, notifikasi eror, PIC Coretax, faktur pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak