Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

A+
A-
7
A+
A-
7
Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Koreksi fiskal positif ataupun negatif pada SPT Tahunan era coretax administration system perlu dilakukan dengan mencantumkan kode penyesuaian fiskal.

Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 penyesuaian fiskal negatif yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Kode penyesuaian fiskal dicantumkan dalam kolom kode penyesuaian fiskal pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan pada SPT Tahunan orang pribadi ataupun badan.

"Kolom ini diisi dengan kode penyesuaian fiskal sesuai dengan pilihan yang tersedia," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Kode penyesuaian fiskal positif yang tersedia pada PER-11/PJ/2025 antara lain:

  1. FPO-01 - biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
  2. FPO-02 - premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak;
  3. FPO-04 - jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  4. FPO-05 - harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan;
  5. FPO-06 - PPh;
  6. FPO-07 - gaji yang dibayarkan kepada pemilik/orang yang menjadi tanggungannya;
  7. FPO-08 - sanksi administratif;
  8. FPO-09 - selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;
  9. FPO-10 - selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal;
  10. FPO-11 - biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
  11. FPO-12 - penyesuaian fiskal positif lainnya.

Sementara itu, kode penyesuaian fiskal negatif yang tersedia pada PER-11/PJ/2025 antara lain:

  1. FNE-01 - penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha;
  2. FNE-02 - selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
  3. FNE-03 - selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal
  4. FNE-04 - penyesuaian fiskal negatif lainnya.

Bila dalam satu akun laporan laba rugi terdapat lebih dari satu jenis koreksi fiskal, wajib pajak dapat mencantumkan lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal.

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Contoh pengisian bagian laporan laba rugi pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan yang sudah dilengkapi dengan koreksi fiskal beserta kodenya adalah sebagai berikut:


Sebagai informasi, koreksi fiskal positif maupun negatif pada SPT Tahunan langsung dilakukan pada bagian laporan keuangan dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 pada SPT Tahunan orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan badan.

Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Koreksi fiskal positif dan negatif harus diperinci dalam kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk setiap akun laporan laba rugi.

Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian penghasilan neto komersial yang bersifat menambah penghasilan komersial atau mengurangi biaya komersial.

Sementara itu, koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang bersifat mengurangi penghasilan komersial atau menambah biaya komersial. (rig)

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, spt tahunan, koreksi fiskal, kode penyesuaian fiskal, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 06:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25