Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak tertentu menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Laporan tersebut disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik via coretax.

Wajib pajak tertentu dalam konteks ini adalah bank; BUMN; BUMD; wajib pajak masuk bursa; serta wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajib pajak di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).

“Bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ... kepada direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 90 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut minimal memuat informasi mengenai nama wajib pajak; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); periode pelaporan; masa pajak pembayaran; status pelaporan; jumlah dasar pengenaan pajak jumlah PPh; jumlah kredit pajak; jumlah angsuran PPh Pasal 25; dan tanda tangan wajib pajak/kuasa wajib pajak.

PER-11/PJ/2025 pun telah melampirkan contoh format serta petunjuk pengisian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Contoh format dan petunjuk pengisian tersebut tercantum dalam Lampiran huruf I PER-11/PJ/2025.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut ke dirjen pajak secara elektronik via portal wajib pajak (coretax). Atas penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selain mengatur kewajiban dan formatnya, PER-11/PJ/2025 juga memerinci periode pelaporn serta batas penyampaian laporan tersebut. Adapun periode pelaporan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bervariasi tergantung jenis wajib pajak.

Sementara itu, batas penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan. Selain itu, PER-11/PJ/2025 mengatur masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25.

Untuk memperingkas, berikut rangkuman periode pelaporan, batas pelaporan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, serta masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25:

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax


Hal lain yang perlu menjadi perhatian, kewajiban penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tetap berlaku meski besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar nihil. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 juga mengatur ketentuan penyampaian PER-11/PJ/2025 untuk masa pajak terakhir bagi wajib pajak bank yang laporan keuangan tahunannya belum tersedia sampai dengan batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 karena masih dalam proses audit.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bank menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhir sesuai dengan data dan informasi dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, PPh Pasal 25, setoran pajak, Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi