Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

A+
A-
3
A+
A-
3
Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan program bantuan subsidi upah (BSU) mulai disalurkan secara bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemenaker sedang menyalurkan BSU tahap I kepada 3,69 juta pekerja. Dari angka tersebut, baru 2,45 juta pekerja yang telah menerima bantuan.

"Sisanya, 1,24 juta masih dalam proses [pencairan BSU]," katanya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap

Yassierli mengatakan penyaluran BSU dilaksanakan secara bertahap. Menurutnya, terdapat 2 alasan proses penyaluran BSU memerlukan waktu yang panjang.

Pertama, Kemenaker sangat berhati-hati dalam memastikan kebenaran data dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria penerima BSU. Kedua, proses administrasi keuangan memerlukan waktu panjang mengingat anggaran BSU belum direncanakan sejak awal tahun.

Dia menjelaskan Kemenaker terus berupaya menyelesaikan penyaluran BSU tahap 1. Sementara untuk penyaluran tahap 2, Kemenaker juga telah menerima 4,5 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang sedang diverifikasi dan validasi.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

"Tunggu ya, kami akan melakukan yang terbaik. Regulasi sudah disiapkan, data sudah dirapikan, dan kemudian kita sekarang mulai pada fase untuk penyalurannya secara bertahap," ujarnya.

Melalui Permenaker 5/2025, pemerintah mengatur penyaluran BSU kepada pekerja yang gajinya tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. BSU diberikan senilai Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang akan dicairkan sekaligus. Bantuan ini bakal disalurkan kepada 17,3 juta pekerja.

Pemerintah memberikan BSU sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pada kuartal II//2025. Pemberian bantuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

"[BSU] memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja. Kalau daya belinya meningkat, maka kemudian ada dampak terhadap pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk memberikan BSU kepada para pekerja dan guru honorer. Anggaran tersebut berasal dari APBN.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Baca Juga: Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan subsidi upah, bsu, stimulus ekonomi, stimulus fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25