Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

A+
A-
1
A+
A-
1
Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mendorong pelaku usaha memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya supertax deduction.

Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.

"Itu [biayanya] kita cover dalam bentuk supertax deduction. Jadi pengurang pajak dari industri yang kemudian kita harapkan bisa mengurangi PPh yang dibayarkan oleh industri tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Ferry mengatakan produktivitas pada suatu negara akan selalu berbanding lurus dengan kegiatan litbang dan pendidikan SDM. Sayangnya, pelaksanaan litbang dan pendidikan tidak mungkin hanya mengandalkan APBN.

Dia menjelaskan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam kegiatan litbang atau pendidikan. Apabila melaksanakan kegiatan litbang atau pendidikan, pengusaha akan mendapatkan 2 manfaat sekaligus.

Pertama, mendapatkan hasil penelitian atau SDM yang sesuai dengan kebutuhan. Kedua, memperoleh pengurangan PPh badan.

Baca Juga: Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

"Harapannya produktivitas bisa di-create dari hal tersebut," ujarnya.

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pajak kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas tersebut di antaranya melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Baca Juga: Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Sementara itu, supertax deduction vokasi diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Pertama, ketentuan tersebut meliputi melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja.

Ketiga, tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.

Baca Juga: Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Agar memperoleh fasilitas supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : supertax deduction, litbang, vokasi, insentif pajak, sdm, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak