Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci format dan tata cara pengisian laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi (migas). Perincian tersebut tercantum dalam Perdirjen pajak No. PER-11/PJ/2025.

Sesuai dengan ketentuan, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas di wilayah kerja yang bersangkutan. Kewajiban ini terkait dengan pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS).

“Kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu wilayah kerja, dalam melaksanakan kontrak kerja sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah kerja yang bersangkutan,” bunyi Pasal 27 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Secara lebih terperinci, laporan tersebut memuat 6 data. Pertama, jumlah dasar pengenaan pajak. Kedua, jumlah pajak yang terutang dan/atau jumlah pajak dibayar. Ketiga, lifting minyak bumi dan/atau gas bumi. Keempat, equity to be split.

Kelima, bagian negara. Bagian negara dalam konteks ini meliputi lifting yang merupakan hak negara dari total lifting minyak bumi dan/atau gas bumi berdasarkan KKS. Keenam, data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.

PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas beserta tata cara pengisiannya. Contoh format dan tata cara pengisian tersebut dapat dilihat dalam lampiran huruf C PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Pengaturan format dan tata cara pengisian tersebut memperjelas ketentuan PMK 81/2024. Sebelumnya, PMK 81/2024 menyesuaikan ketentuan seputar pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang sebeleumnya diatur dalam PMK 79/2012.

Merujuk Pasal 262 PMK 81/2024, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner harus menyampaikan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas secara bulanan. Laporan penerimaan negara tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

PMK 81/2024 menegaskan laporan penerimaan negara tersebut berfungsi sebagai SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh). Untuk itu, kontraktor yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan penerimaan negara akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU KUP. (dik)

Baca Juga: Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, migas, laporan penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan