Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci format dan tata cara pengisian laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi (migas). Perincian tersebut tercantum dalam Perdirjen pajak No. PER-11/PJ/2025.

Sesuai dengan ketentuan, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas di wilayah kerja yang bersangkutan. Kewajiban ini terkait dengan pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS).

“Kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu wilayah kerja, dalam melaksanakan kontrak kerja sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah kerja yang bersangkutan,” bunyi Pasal 27 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Secara lebih terperinci, laporan tersebut memuat 6 data. Pertama, jumlah dasar pengenaan pajak. Kedua, jumlah pajak yang terutang dan/atau jumlah pajak dibayar. Ketiga, lifting minyak bumi dan/atau gas bumi. Keempat, equity to be split.

Kelima, bagian negara. Bagian negara dalam konteks ini meliputi lifting yang merupakan hak negara dari total lifting minyak bumi dan/atau gas bumi berdasarkan KKS. Keenam, data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.

PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas beserta tata cara pengisiannya. Contoh format dan tata cara pengisian tersebut dapat dilihat dalam lampiran huruf C PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Pengaturan format dan tata cara pengisian tersebut memperjelas ketentuan PMK 81/2024. Sebelumnya, PMK 81/2024 menyesuaikan ketentuan seputar pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang sebeleumnya diatur dalam PMK 79/2012.

Merujuk Pasal 262 PMK 81/2024, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner harus menyampaikan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas secara bulanan. Laporan penerimaan negara tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

PMK 81/2024 menegaskan laporan penerimaan negara tersebut berfungsi sebagai SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh). Untuk itu, kontraktor yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan penerimaan negara akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU KUP. (dik)

Baca Juga: WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, migas, laporan penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25