Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Penelitian SPT?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Penelitian SPT?

SURAT Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan. Kegiatan pengolahan tersebut meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT. Seiring dengan berlakunya coretax system, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan seputar penelitian SPT.

Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Selain itu, DJP juga memerinci ketentuan seputar penelitian SPT pada era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Lantas, apa itu penelitian SPT?

Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Artinya, DJP melakukan penelitian untuk meninjau apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang disampaikan wajib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaimana dipersyaratkan. Pasal 183 PMK 81/2024 telah memerinci 5 hal yang dilakukan pengecekan dalam proses penelitian SPT.

Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah memang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan.

Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Keempat, SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP). Selain terhadap SPT berstatus normal, penelitian juga dilakukan terhadap SPT Pembetulan.

Terhadap SPT Pembetulan, penelitian juga dilakukan untuk memastikan apakah SPT memenuhi 5 ketentuan di atas. Selain itu, penelitian atas SPT Pembetulan juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan berikut:

  1. Pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
  2. Pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajib pajak menerima SKP, berbagai surat keputusan DJP, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan tersebut. Selain itu, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima SKP, berbagai surat keputusan DJP, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Berdasarkan penelitian tersebut, DJP akan menyatakan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak lengkap apabila:

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin
  1. Terdapat elemen induk SPT yang tidak diisi lengkap dan lampiran SPT yang diwajibkan tidak sisampaikan atau tidak diisi lengkap; dan
  2. Terdapat keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan yang belum sepenuhnya dilampirkan untuk setiap jenis SPT.

Sementara itu, apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan telah memenuhi ketentuan maka wajib pajak akan menerima bukti penerimaan SPT. Simak Ketentuan Penelitian SPT Tahunan dalam PMK 81/2024.(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kamus pajak, kamus, pajak, penelitian spt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat