Apa Itu Penelitian SPT?

SURAT Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan. Kegiatan pengolahan tersebut meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT. Seiring dengan berlakunya coretax system, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan seputar penelitian SPT.
Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Selain itu, DJP juga memerinci ketentuan seputar penelitian SPT pada era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Lantas, apa itu penelitian SPT?
Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Artinya, DJP melakukan penelitian untuk meninjau apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang disampaikan wajib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaimana dipersyaratkan. Pasal 183 PMK 81/2024 telah memerinci 5 hal yang dilakukan pengecekan dalam proses penelitian SPT.
Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah memang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan.
Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Keempat, SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.
Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP). Selain terhadap SPT berstatus normal, penelitian juga dilakukan terhadap SPT Pembetulan.
Terhadap SPT Pembetulan, penelitian juga dilakukan untuk memastikan apakah SPT memenuhi 5 ketentuan di atas. Selain itu, penelitian atas SPT Pembetulan juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan berikut:
- Pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
- Pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajib pajak menerima SKP, berbagai surat keputusan DJP, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan tersebut. Selain itu, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima SKP, berbagai surat keputusan DJP, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Berdasarkan penelitian tersebut, DJP akan menyatakan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak lengkap apabila:
- Terdapat elemen induk SPT yang tidak diisi lengkap dan lampiran SPT yang diwajibkan tidak sisampaikan atau tidak diisi lengkap; dan
- Terdapat keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan yang belum sepenuhnya dilampirkan untuk setiap jenis SPT.
Sementara itu, apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan telah memenuhi ketentuan maka wajib pajak akan menerima bukti penerimaan SPT. Simak Ketentuan Penelitian SPT Tahunan dalam PMK 81/2024.(rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.