Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

A+
A-
5
A+
A-
5
Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy telah menggelar exclusive seminar bertajuk Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing Pascaterbitnya PMK 15/2025 pada hari ini, Selasa (24/6/2025).

Acara yang berlangsung secara hybrid ini diikuti 98 orang peserta. Selain berlangsung offline di Training Room DDTC Academy serta online melalui Zoom, sejumlah peserta juga mengikuti exclusive seminar di DDTC Hall, Menara DDTC.

Acara ini menghadirkan 4 profesional DDTC yang telah berpengalaman pada bidang litigasi sebagai pemateri. Mereka adalah Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby, Veronica Kusumawardani, dan Khisi Armaya Dhora serta Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir.

Baca Juga: Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Pada sesi pertama, pemateri membahas strategi menghadapi pemeriksaan pajak pascaterbitnya PMK 15/2025. Pada sesi ini, pemateri juga mengulas poin-poin krusial yang perlu diantisipasi oleh wajib pajak serta pentingnya implementasi tax control framework.


Kemudian, pada sesi kedua, pemateri membahas pemeriksaan pajak dalam konteks transfer pricing. Pemateri mengulas upaya mitigasi sengketa transfer pricing, terutama menyangkut transaksi biaya jasa intragrup dan royalti. Strategi antisipatif, kooperatif, dan suportif turut diulas.

Baca Juga: WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Seperti diketahui, pemeriksaan pajak merupakan aspek penting yang harus dipahami oleh wajib pajak. Hal ini krusial mengingat sebagian besar sengketa bermula dari hasil ketetapan pajak yang dikeluarkan otoritas berdasarkan pemeriksaan.

Terbitnya PMK 15/2025 membawa perubahan signifikan terhadap proses bisnis pemeriksaan pajak. Beberapa aspek mendasar dalam mekanisme pemeriksaan mengalami transformasi. Hal ini menjadikan PMK 15/2025 sebagai penanda era baru dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak di Indonesia.

Adanya pengaturan baru tipe pemeriksaan pajak dibarengi dengan perubahan jangka waktu serta pembatasan perpanjangan waktu pengujian. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum


Para peserta tampak antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian seminar yang diadakan secara hybrid ini. Antusiasme tersebut tercermin dari beragam pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri, baik saat sesi pemaparan maupun diskusi interaktif.

Melalui acara ini, DDTC Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas profesional pajak di Indonesia. Harapannya, setiap profesional pajak juga dapat mengantisipasi risiko yang berpotensi muncul, khususnya terkait dengan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jika Anda dan perusahaan Anda belum sempat mengikuti exclusive seminar ini, DDTC Academy juga dapat menyediakan personalised training. Program pelatihan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik Anda dengan fleksibilitas pemilihan topik, waktu, dan tempat.

Pelatihan ini menghasilkan output yang lebih presisi sesuai dengan kebutuhan. Pemahaman yang mendalam tentang perpajakan tidak hanya membantu mengurangi risiko, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam mengelola serta mengantisipasi tantangan perpajakan secara lebih efektif.

Acara Selanjutnya

Selain exclusive seminar pada hari ini, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Seperti diketahui, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, terlebih sejak diberlakukannya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 30 Juni 2025) senilai Rp650.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp750.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp600.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Selain itu, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive seminar bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara ini akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Exclusive seminar kali ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.

Sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan prinsip arm's length principle untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Terdapat 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang harus disertai tahapan pendahuluan.

Baca Juga: Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam TP Doc harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberikan informasi memadai sehingga otoritas dapat memahami substansi dari transaksi. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, seminar pajak, PMK 15/2025, pemeriksaan pajak, transfer pricing, DDTC, pemeriksaan, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25