Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak secara daring pada 7 Mei 2025. Dalam edukasi ini, kantor pajak mengulas buku besar Coretax DJP.

Dalam kegiatan yang disiarkan melalui media sosial tersebut, kantor pajak menghadirkan 2 penyuluh pajak, yaitu Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Salah satu materi yang disampaikan ialah tentang struktur utama buku besar yang ada di dalam Coretax DJP.

“Struktur utama buku besar yang ada dalam sistem Coretax DJP, terdiri dari lima kolom: debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa, dan saldo,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Medi menjelaskan kolom debit menggambarkan beberapa kewajiban pajak yang harus dibayar, seperti SPT Kurang Bayar, Surat Tagihan Pajak (STP), maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Sementara itu, kolom kredit menunjukkan hak atau simpanan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak dan dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban pajak.

Kemudian, Candra menerangkan debit tersisa menunjukkan kewajiban yang masih belum dibayar, sedangkan kredit tersisa mencerminkan jumlah yang masih bisa digunakan untuk membayar.

Baca Juga: Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Untuk kolom saldo, lanjutnya, menunjukkan selisih antara debit tersisa dan kredit tersisa, yang mencerminkan posisi akhir wajib pajak dalam buku besar.

Agar lebih mudah dipahami, penyuluh pajak juga memaparkan studi kasus yang relevan sehingga peserta dapat melihat langsung penerapan konsep dalam sistem Coretax DJP.

“Kami berharap wajib pajak bisa lebih memahami isi buku besar mereka, mengetahui posisi keuangan perpajakannya secara akurat, dan tidak lagi bingung apakah tunggakan pajaknya sudah dibayar atau belum,” ujar Medi. (rig)

Baca Juga: Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya buku besar, pajak, daerah, edukasi pajak, buku besar, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
DIREKTORAT PPPK

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%