Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

A+
A-
15
A+
A-
15
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak secara daring pada 7 Mei 2025. Dalam edukasi ini, kantor pajak mengulas buku besar Coretax DJP.

Dalam kegiatan yang disiarkan melalui media sosial tersebut, kantor pajak menghadirkan 2 penyuluh pajak, yaitu Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Salah satu materi yang disampaikan ialah tentang struktur utama buku besar yang ada di dalam Coretax DJP.

“Struktur utama buku besar yang ada dalam sistem Coretax DJP, terdiri dari lima kolom: debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa, dan saldo,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Medi menjelaskan kolom debit menggambarkan beberapa kewajiban pajak yang harus dibayar, seperti SPT Kurang Bayar, Surat Tagihan Pajak (STP), maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Sementara itu, kolom kredit menunjukkan hak atau simpanan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak dan dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban pajak.

Kemudian, Candra menerangkan debit tersisa menunjukkan kewajiban yang masih belum dibayar, sedangkan kredit tersisa mencerminkan jumlah yang masih bisa digunakan untuk membayar.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Untuk kolom saldo, lanjutnya, menunjukkan selisih antara debit tersisa dan kredit tersisa, yang mencerminkan posisi akhir wajib pajak dalam buku besar.

Agar lebih mudah dipahami, penyuluh pajak juga memaparkan studi kasus yang relevan sehingga peserta dapat melihat langsung penerapan konsep dalam sistem Coretax DJP.

“Kami berharap wajib pajak bisa lebih memahami isi buku besar mereka, mengetahui posisi keuangan perpajakannya secara akurat, dan tidak lagi bingung apakah tunggakan pajaknya sudah dibayar atau belum,” ujar Medi. (rig)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya buku besar, pajak, daerah, edukasi pajak, buku besar, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat