Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

A+
A-
19
A+
A-
19
Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami implikasi dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi yang menimbulkan kelebihan penyetoran.

Ketika pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 menimbulkan kelebihan penyetoran, Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur lebih setor tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

"…maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan oleh pemotong pajak PPh 21/26 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan," bunyi penggalan pasal 13 huruf b, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Contoh, PT CAB telah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2025 akibat kelebihan setor Rp250.000. Pada 2 Mei 2025, PT CAB menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2025 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong senilai Rp5 juta.

Dalam kasus tersebut, PT CAB dapat mengompensasikan kelebihan penyetoran pada masa pajak Januari 2025 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan, yaitu ke masa pajak April 2025.

Aturan yang berbeda berlaku atas pembetulan SPT Masa PPh unifikasi yang menimbulkan kelebihan penyetoran. Bila timbul lebih setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, kelebihan penyetoran tersebut dapat diminta kembali dengan mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

"Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, atas kelebihan penyetoran pajak tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 122 PMK 81/2024, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan PDRI;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    - bukan merupakan objek pajak; atau
    - objek pajak dan/ atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan; atau
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri. (rig)

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax, pembetulan spt, spt masa pph pasal 21, spt masa pph unifikasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak