Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

A+
A-
30
A+
A-
30
Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Beleid tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan beragam ketentuan teknis pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai, pasca-berlakunya coretax administration system. Penyesuaian ketentuan perlu dilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai,” bunyi salah satu pertimbangan PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Penyesuaian yang dilakukan di antaranya terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh. PER-11/PJ/2025 juga mengatur ulang ketentuan seputar penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT.

Ada pula penyesuaian ketentuan bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya.

Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga memperjelas ketentuan perhitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu. Misal, perhitungan PPh Pasal 25 pada saat wajib pajak memiliki kompensasi kerugian,

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Ada pula pengaturan tentang kewajiban serta saat pembuatan faktur pajak, keterangan dalam faktur pajak dan ketentuan pengisiannya, tata cara pembuatan faktur pajak, hingga tata cara pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

PER-11/PJ/2025 juga telah melampirkan beragam contoh format serta petunjuk pengisian SPT, bukti potong, dan faktur pajak. Adapun PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut beragam ketentuan terdahulu.

Secara lebih terperinci, PER-11/PJ/2025 terdiri atas 10 bab dan 147 pasal pasal. Berikut perinciannya.

Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

BAB I KETENTUAN UMUM

· Pasal 1: beragam definisi istilah dalam PER-11/PJ/2025

· Pasal 2 ruang lingkup pengaturan PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

BAB II BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT MASA PPh

· Bagian Kesatu: SPT Masa PPh Pasal 21/26

o Paragraf 1: Ketentuan Umum SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 3 – Pasal 5)

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

o Paragraf 2: Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Pasal 6 – Pasal 10)

o Paragraf 3: Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 11 – Pasal 13)

· Bagian Kedua: SPT Masa PPh Unifikasi

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

o Paragraf 1: Ketentuan Umum SPT Masa PPh Unifikasi (Pasal 14 – Pasal 16)

o Paragraf 2: Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (Pasal 17 – Pasal 21)

o Paragraf 3: Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Unifikasi (Pasal 22 – Pasal 26)

Baca Juga: Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

· Bagian Ketiga: Laporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Pasal 27 – Pasal 28)

BAB III BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT MASA PPN

· Bagian Kesatu: Ketentuan Umum SPT Masa PPN (Pasal 29)

Baca Juga: Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

· Bagian Kedua: Faktur Pajak

o Paragraf 1: Ketentuan Umum Faktur Pajak (Pasal 30)

o Paragraf 2: Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 31 – Pasal 32)

Baca Juga: Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

o Paragraf 3: Keterangan dalam Faktur Pajak dan Ketentuan Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak (Pasal 33 – Pasal 39)

o Paragraf 4: Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 40 – Pasal 47)

o Paragraf 5: Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak (Pasal 48 – Pasal 50)

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

o Paragraf 6: Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (Pasal 51 – Pasal 55)

o Paragraf 7: Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat (Pasal 56 – Pasal 59)

o Paragraf 8: Pelaporan Faktur Pajak (Pasal 60)

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

o Paragraf 9: Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar (Pasal 61)

· Bagian Ketiga: Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 62 – Pasal 70)

· Bagian Keempat: Jenis SPT Masa PPN

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

o Paragraf 1: SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (Pasal 71 – Pasal 72)

o Paragraf 2: SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 73 – Pasal 74)

o Paragraf 3: SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak (Pasal 75 – Pasal 76)

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

BAB IV BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT MASA BEA METERAI (Pasal 77 – Pasal 79)

BAB V BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh

· Bagian Kesatu: Ketentuan Umum SPT Tahunan PPh (Pasal 80)

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

· Bagian Kedua: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 81 – Pasal 83)

· Bagian Ketiga: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Pasal 84 – Pasal 89)

BAB VI BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, SERTA WAJIB PAJAK LAINNYA (Pasal 90 – Pasal 94)

Baca Juga: Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

BAB VII PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SPT

· Bagian Kesatu: Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 95)

· Bagian Kedua: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh (Pasal 96 – Pasal 98)

Baca Juga: Ingat! Keterangan Nilai Uang Muka di Faktur Diisi Tanpa Ditambah PPN

· Bagian Ketiga: tidak ada

· Bagian Keempat: Tata Cara Penyampaian SPT (Pasal 99 –Pasal 102)

· Bagian Kelima: Pengecekan Validitas NPWP dan Penelitian SPT (Pasal 103 – Pasal 104)

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

· Bagian Keenam: Penerimaan SPT secara Elektronik (Pasal 105 – Pasal 106)

· Bagian Ketujuh: Penerimaan SPT secara Langsung (Pasal 107)

· Bagian Kedelapan: Penerimaan SPT Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat (Pasal 108)

Baca Juga: Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

· Bagian Kesembilan: Pengolahan SPT (Pasal 109 – Pasal 111)

· Bagian Kesepuluh: Pengecualian Penyampaian SPT (Pasal 112)

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Baca Juga: Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

· Bagian Kesatu: Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan dalam Hal-hal Tertentu (Pasal 113 – Pasal 121)

· Bagian Kedua: Hal-hal Lain mengenai Faktur Pajak dan SPT (Pasal 122 – Pasal 129)

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 130 – Pasal 144)

Baca Juga: Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 145 – Pasal 147)

Untuk membaca PER-11/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, SPT, PPN, PPnBM, PPh, PPh Pasal 25, bea meterai, coretax, coretax administration system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal