Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

A+
A-
0
A+
A-
0
Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan acara edukasi pajak dengan tema Pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi di Coretax pada 25 Juni 2025.

Penyuluh pajak dari KPP Madya Denpasar Kadek Surianingsih mengatakan terdapat hal-hal yang perlu dicermati wajib pajak pada SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Adapun edukasi ini dihadiri 189 wajib pajak.

“Terdapat hal-hal baru yang perlu dicermati, yaitu terkait dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar yang diatur di PER-11/PJ/2025 ini,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Perlu diketahui, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar.

Dokumen tersebut digunakan oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan atas beberapa jenis penghasilan tertentu, yaitu:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 22;
  4. PPh Pasal 23; dan
  5. PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi,

sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Lebih lanjut, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek.

Kemudian, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar paling sedikit memuat:

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN
  1. nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) PER-11/PJ/2025;
  2. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) PER-11/PJ/2025;
  3. dasar pengenaan pajak; dan
  4. PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, kpp madya denpasar, spt masa unifikasi, dokumen yang dipersamakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Nilai Uang Muka di Faktur Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas