Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

A+
A-
5
A+
A-
5
Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB  via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi surat keterangan bebas (SKB).

“Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan…diberikan direktur jenderal pajak melalui penerbitan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf b PER-8/PJ/2025, SKB tersebut diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Selain itu, SKB tersebut dapat diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari pihak lain (permohonan SKB) dilakukan secara elektronik via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan atau SKB tersebut untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Untuk mengajukan permohonan itu, wajib pajak harus sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Selain itu, permohonan tersebut harus dilampiri dengan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Apabila permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan SKB.

Adapun SKB tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan. Sementara itu, apabila permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.

Baca Juga: Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Berdasarkan pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, SKB, surat keterangan bebas, pemotongan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Usulkan Skema Tarif PBB P5L Progresif untuk Tanah Telantar

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak